Oktober 28, 2026
IMG_20261027_13201310

JAMBI, bhayaksa.net—-Gelombang protes terkait transparansi anggaran pendidikan kembali bergulir di Provinsi Jambi. Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Mantau Anggaran (GEMMA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi pada Selasa (27/10/2026).

Aksi penolakan keras ini dipicu oleh beredarnya Surat edaran penggalangan dana oleh Komite Sekolah SMA Negeri 1 Merangin Nomor 001/Komite SMAN-1/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Kebijakan penarikan dana bertajuk “Program Sumbangan Sosial Komite Subsidi Silang” untuk Tahun Pelajaran 2026/2027 tersebut diduga kuat memenuhi unsur pungutan liar (pungli) sistemik meskipun dibungkus dengan narasi sumbangan sukarela hasil rapat komite.

Dalam orasinya di depan kantor dinas, para koordinator lapangan (Korlap) GEMMA, yakni Harvey, Selamat Akbar, dan Haris, secara bergantian berteriak lantang mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera turun tangan dan menindak tegas oknum yang bermain di balik layar.

Berdasarkan salinan dokumen edaran yang diserahkan massa aksi, pihak komite secara gamblang mematok batasan pilihan nominal angka per tahun yang wajib dipilih oleh orang tua atau wali murid. Dalihnya adalah untuk membiayai program sekolah yang diklaim tidak terakomodasi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Rincian pilihan besaran sumbangan per tahun yang tertera meliputi:

  • Pilihan 1: Rp750.000 – Rp1.000.000
  • Pilihan 2: Rp500.000 – Rp750.000
  • Pilihan 3: Rp300.000 – Rp500.000
  • Pilihan 4: Rp0 – Rp300.000

Ironisnya, penetapan batas angka nominal serta target jangka waktu tahunan ini dinilai merusak esensi sumbangan sukarela. Kebijakan ini secara nyata berubah menjadi penentuan tarif wajib yang mengikat orang tua murid secara struktural dan psikologis.

Merespons tekanan massa aksi, jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi langsung menemui perwakilan GEMMA. Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Meylianasari, bersama Kasi GTK SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Domrah, mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya skema penentuan tarif tersebut di lapangan.

“Bahwa setahu kami, sumbangan sukarela di SMAN 1 Merangin itu sifatnya sukarela tanpa memaksa. Namun, kami kaget, ternyata dalam surat pemberitahuan yang saudara (GEMMA) berikan kepada kami hari ini, ternyata ada tabel nilai sumbangannya,” ungkap Domrah dengan nada terkejut saat ditemui di ruang pertemuan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi.

Lebih lanjut, Domrah menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa langsung mengambil keputusan sepihak sebelum memeriksa berkas perkara. “Kami akan melihat hasil rapat komitenya dahulu,” tambahnya tegas.

Namun, jika merujuk pada koridor hukum, praktik penggalangan dana komite yang menetapkan batasan nominal distributif seperti ini tetap diduga melanggar sejumlah regulasi nasional secara telanjang, sekalipun diklaim sebagai hasil keputusan rapat komite yang tidak memaksa. Regulasi tersebut di antaranya:

  • Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 Ayat (2) menegaskan penggalangan dana hanya boleh berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sementara Pasal 12 Huruf b secara absolut melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Keberadaan tabel rincian otomatis menggugurkan definisi ‘sumbangan’.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Pasal 181 Huruf d melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah melakukan pungutan secara langsung atau tidak langsung kepada peserta didik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil rapat komite tidak memiliki kekuatan hukum untuk mematangkan pungutan terselubung.

Konsekuensi hukum dari dugaan tindakan pemaksaan penarikan dana di institusi pendidikan ini tidak main-main. Pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat aturan hukum pidana, seperti Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum ASN atau kepala sekolah, serta Pasal 368 KUHP mengenai tindakan pemerasan bagi pihak non-ASN atau pengurus komite sekolah.

Massa GEMMA menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan akan terus mengawal kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak segera mencopot pihak-pihak yang terlibat di SMAN 1 Merangin.

Pewarta: Harvery.

Editor: Tim bhayaksa.net.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *