Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Kehadiran media siber Bhayaksa.net di Indonesia juga bergantung pada kebebasan tersebut, yang harus dijalankan dengan bertanggung jawab.
Untuk itu, Bhayaksa berpedoman pada standar operasional dan kode etik yang ditetapkan oleh Dewan Pers:
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain harus melalui verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
Pengecualian pemuatan berita tanpa verifikasi berlaku pada berita yang bersifat mendesak, menyangkut kepentingan publik yang luas, atau melibatkan pihak yang sulit dihubungi, dengan tetap memberikan catatan dalam berita tersebut bahwa upaya verifikasi masih terus dilakukan.
3. Isi Buatan Pengguna (Audience Generated Content)
Bhayaksa memuat isi buatan pengguna (seperti komentar, forum, atau blog pembaca) dengan syarat tidak melanggar hukum, tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pornografi, fitnah, atau merendahkan martabat orang lain.
Redaksi berhak untuk menyunting, memoderasi, atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Setiap koreksi atau ralat harus ditautkan pada berita yang diralat agar pembaca mengetahui adanya pembetulan informasi.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan pada dasarnya tidak dapat dicabut, kecuali karena alasan tertentu yang bersifat krusial, seperti masalah perlindungan anak, privasi, atau atas permintaan pihak terkait yang disetujui bersama redaksi berdasarkan pertimbangan etis.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan kepada publik.
6. Iklan dan Konten Bersponsor
Bhayaksa secara tegas membedakan antara produk berita jurnalistik dan konten iklan/advertorial. Setiap berita yang disponsori atau berisi iklan wajib diberi keterangan jelas (seperti “Advertorial”, “Sponsored”, atau “Iklan”).
