Oplus_131072

Oplus_131072

Publik Soroti Maraknya Kreator Dalam Negeri yang Memproduksi Muatan Tidak Senonoh Demi Keuntungan Finansial Instan, Desak Komdigi Blokir Akses Monetisasi dan Denda PSE


JAKARTA, 𝗯𝗵𝗮𝘆𝗮𝗸𝘀𝗮.𝗻𝗲𝘁– Penegakan hukum dan efektivitas regulasi digital di Indonesia kini menghadapi tantangan ganda. Tidak hanya harus menyaring derasnya arus budaya asing, pemerintah kini dituntut untuk menindak tegas maraknya produksi konten tidak senonoh yang diciptakan oleh warga negara Indonesia sendiri. Aliansi perwakilan orang tua dan praktisi pendidikan dari wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang (Jadebotabek) secara kolektif mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mereformasi instrumen hukum siber dengan menjatuhkan sanksi denda finansial skala makro terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang membiarkan ruang digitalnya dijadikan ladang komersialisasi konten vulgar lokal.

Tuntutan kelompok masyarakat ini didasarkan pada realitas lapangan di mana konten vulgar berbahasa lokal jauh lebih cepat diadopsi oleh anak-anak usia sekolah. Berdasarkan laporan berkala dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), angka durasi paparan layar (screen time) anak di bawah umur mencatat rata-rata 7,5 jam per hari, di mana 34,9% remaja usia sekolah mengalami masalah kesehatan jiwa dalam periode satu tahun terakhir. Para pakar sosiologi dan psikologi anak mengorelasikan fenomena ini secara signifikan dengan tingginya konsumsi konten lokal bermuatan amoral yang menggunakan bahasa sehari-hari, sehingga langsung merusak tata krama dan etika bicara anak di dunia nyata.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan regulasi proteksi siber melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi hak akses akun mandiri bagi anak di bawah usia 16 tahun. Institusi Komdigi di bawah kepemimpinan Menteri Meutya Hafid mencatat bahwa ratusan ribu akun bawah umur telah ditindak. Namun, publik menilai upaya ini belum optimal selama platform media sosial masih memberikan ruang monetisasi atau pemberian hadiah (gift) digital yang menguntungkan para pembuat konten vulgar di dalam negeri.


⚖️ BOX REFERENSI HUKUM: JERAT PIDANA KREATOR & KEWAJIBAN PLATFORM DIGITAL

  • UU ITE (Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1): Mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
  • UU Pornografi (Pasal 4 jo. Pasal 29): Melarang keras setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp6 miliar.
  • PP TUNAS Nomor 17 Tahun 2025: Mewajibkan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan, pemutusan akses, dan bertanggung jawab penuh dalam melindungi anak di bawah umur dari paparan materi digital berbahaya atau tidak sesuai usia.
  • Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026: Menegaskan kewajiban platform digital untuk memverifikasi usia pengguna, membatasi akun mandiri anak di bawah 16 tahun, serta mengenakan sanksi administratif dan denda progresif bagi platform yang melanggar ketentuan pelindungan anak.

🏛️ Akuntabilitas Korporasi dan Jerat Hukum Kreator Lokal

Komunitas masyarakat sipil mendorong pemerintah untuk mengadopsi prinsip Digital Duty of Care (Kewajiban Menjaga) secara menyeluruh. Pengawasan hukum didorong untuk tidak hanya menyasar pada penutupan akun, melainkan pada dua arah penegakan hukum yang agresif:

  1. Memutus Arus Perputaran Uang (Monetisasi): Publik mendesak pemerintah memaksa platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook untuk memblokir sistem pencairan dana (payout) dan fitur live gift secara permanen bagi kreator Indonesia yang memproduksi konten berbau asusila.
  2. Sanksi Finansial Berbasis Omzet Global Platform: Berkaca pada yurisdiksi internasional di luar negeri, jika sebuah platform digital terbukti membiarkan konten tidak senonoh (baik buatan lokal maupun asing) lewat di lini masa anak-anak dan menghasilkan keuntungan dari iklan, pemerintah harus menjatuhkan denda berbasis persentase pendapatan tahunan global korporasi tersebut.
  3. Penerapan Efek Jera Sanksi Domestik: Publik meminta langkah tegas seperti yang pernah dilakukan Komdigi saat menjatuhkan denda administratif eskalatif hingga puluhan juta rupiah kepada platform global yang membandel, diperluas secara massal ke platform video pendek lainnya yang masih longgar dalam melakukan kurasi konten lokal.

🎙️ Laporan Lapangan: Realitas Konsumsi Digital Anak-Anak Suburban

Berdasarkan hasil wawancara dan pengumpulan data lapangan yang dilakukan tim redaksi di beberapa simpul perumahan Jadebotabek, keresahan terbesar orang tua justru bersumber dari konten-konten berbahasa Indonesia yang berseliweran di beranda gawai anak-anak mereka:

  • Pernyataan Warga Jakarta (Jakarta Selatan): “Sekarang yang membuat konten tidak sopan itu justru orang-orang kita sendiri demi viral dan dapat gift. Karena bahasanya bahasa Indonesia, anak-anak langsung meniru cara bicara kasar tersebut. Pemerintah harus mendenda platformnya agar mereka memperketat moderator konten khusus wilayah Indonesia.”
  • Keluhan Warga Depok (Margonda): “Etika pergaulan anak-anak sekolah dasar saat ini mengalami penurunan drastis. Mereka meniru candaan fisik dan kata-kata vulgar yang tren di kalangan influencer lokal. Perang melawan algoritma gawai ini tidak akan pernah selesai kalau pemerintah tidak memaksa pemilik aplikasi mematikan akun para pembuat konten merusak itu.”
  • Aspirasi Warga Bogor (Cibinong): “Korporasi media sosial meraup keuntungan finansial yang sangat besar dari tingginya jumlah penonton di Indonesia. Sangat tidak adil jika mereka membiarkan moral anak-anak kita rusak oleh konten kreator lokal demi mengejar trafik dan keterlibatan (engagement) aplikasi.”
  • Pandangan Warga Bekasi dan Tangerang (Tambun & Serpong): “Sinergi antara penegak hukum, KPAI, dan Komdigi harus diperkuat untuk memenjarakan pelaku pembuat konten asusila berat sekaligus mendenda korporasinya. Ini adalah langkah pelindungan hak asasi anak agar mereka tumbuh di ekosistem digital yang bersih dan sehat.”

Melalui fenomena penolakan publik digital ini, komitmen dan ketegasan posisi tawar pemerintah kembali diuji. Tanpa adanya aturan hukum yang progresif yang mampu memotong jalur keuntungan finansial dari kreator nakal dan korporasi internasional, ruang digital dalam negeri dikhawatirkan akan terus membawa dampak degradasi moral yang berat bagi generasi penerus bangsa.


Pewarta: Timothy
Editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *