Oktober 28, 2026
Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, bhayaksa.net—- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi memberlakukan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 alias gratis untuk proses registrasi izin edar pangan olahan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kebijakan strategis ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan POM.

Hingga hari ini, Senin (14/9/2026), program ini berjalan penuh guna meringankan beban finansial pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia sekaligus mempercepat hilirisasi produk lokal agar legal, aman, dan berdaya saing tinggi di pasar nasional.

Penerapan Otomatis Lewat Sistem Terintegrasi

Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha UMK tidak perlu mengajukan surat permohonan insentif secara manual. Tarif Rp0 tersebut akan langsung diterapkan secara otomatis oleh sistem e-Registration BPOM saat proses finalisasi pendaftaran produk.

Bagaimana cara kerjanya? Pelaku usaha cukup memastikan bahwa basis data profil perusahaan mereka telah terintegrasi dengan baik. Ada dua prasyarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar sistem membaca tarif gratis tersebut:

  1. Skala Usaha di OSS RBA: Status profil pada akun E-reg RBA dan sistem Online Single Submission (OSS) milik pelaku usaha wajib terverifikasi sebagai skala Mikro dan Kecil.
  2. Kategori Produk MD: Produk pangan olahan yang didaftarkan merupakan hasil produksi dalam negeri yang nantinya akan mendapatkan kode nomor izin edar MD.

Untuk mengaktifkannya, pelaku usaha hanya perlu masuk ke portal e-reg.pom.go.id, mengakses menu profil perusahaan, dan memilih opsi “Perbarui Data melalui OSS” atau “Tarik Data NIB”. Sistem akan melakukan sinkronisasi data secara real-time.

Bagaimana dengan Skala Menengah, Besar, dan Produk Impor?

Berbeda dengan UMK, BPOM mengonfirmasi bahwa ketentuan tarif untuk skala usaha Menengah, Besar, dan importir pangan olahan (kode ML) tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada nominal normal PP Nomor 15 Tahun 2026.

Besaran tarif PNBP normal ini dibagi secara spesifik berdasarkan tingkat risiko pangan dan jenis pengajuan:

  • Pendaftaran Baru: Dikenakan tarif berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000 per produk. Biaya tertinggi berlaku bagi kategori pangan fungsional atau produk dengan klaim kesehatan khusus (seperti formula bayi dan makanan pendamping ASI komersial). Sementara untuk pangan olahan dengan risiko standar (seperti keripik atau kopi kering), tarif berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
  • Pendaftaran Ulang / Perpanjangan: Dikenakan tarif setengah dari biaya baru, yaitu berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.500.000.
  • Pendaftaran Variasi (Perubahan Data): Untuk perubahan minor seperti desain label kemasan atau data administrasi, dikenakan tarif flat berkisar Rp100.000 hingga Rp300.000 per pengajuan.

Regulasi Mulai Berlaku Efektif

Jika ditarik garis lini masa, aturan tarif Rp0 ini secara resmi mulai diberlakukan efektif sejak tanggal 26 Mei 2026 lalu, tepat 60 hari setelah PP Nomor 15 Tahun 2026 disahkan oleh pemerintah pada 27 Maret 2026. Kebijakan ini murni hanya menyasar dokumen permohonan baru yang disubmit sejak tanggal keefektifan tersebut, sedangkan berkas yang masuk sebelum tanggal 26 Mei 2026 tetap diselesaikan menggunakan skema tarif lama.

BPOM Imbau Pelaku Usaha Hindari Calo

Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas hukum, pihak BPOM mengimbau dengan keras kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan proses pendaftaran secara mandiri melalui jalur online resmi.

BPOM meminta agar pelaku usaha mengabaikan tawaran dari oknum perantara atau calo ilegal yang menjanjikan pengurusan izin edar secara instan dengan imbalan biaya tertentu. Seluruh sirkulasi biaya resmi di luar UMK diwajibkan menggunakan mekanisme e-payment dengan kode bayar resmi negara yang langsung disetorkan ke Kas Negara.

Melalui integrasi data OSS RBA dan e-BPOM ini, pemerintah berharap ekosistem pangan aman dan sehat dapat terwujud tanpa membebani permodalan para pelaku usaha mikro di tanah air.


Pewarta: Timothy
Editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *