Oplus_131072
BATAM, bhayaksa.net —- Konflik ketenagakerjaan yang melanda PT Ghim Li Indonesia di Batam kian memuncak setelah pabrik garmen raksasa tersebut menghentikan seluruh aktivitas produksinya secara mendadak. Krisis finansial ini menempatkan nasib 1.025 pekerja dalam ketidakpastian mendalam akibat penahanan upah bulanan serta ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tanpa kejelasan hak pesangon.
Aksi penuntutan hak ini bergulir cepat melalui rangkaian kronologi yang krusial. Bayang-bayang PHK massal sebenarnya mulai tercium buruh sejak Mei 2026 setelah adanya isu pengurangan karyawan. Situasi memanas pada 5 Agustus 2026 saat terjadi perombakan manajemen dan perubahan legalitas status hukum korporasi secara tiba-tiba. Puncaknya, pada 7 September 2026, operasional pabrik di Kawasan Tunas Industri resmi lumpuh total. Gaji periode Agustus yang biasanya cair pada tanggal tersebut ditahan, dengan dalih manajemen lokal masih menunggu konfirmasi pencairan dari kantor pusat.
Merespons ketidakpastian tersebut, ratusan buruh mendatangi dan menduduki Gedung DPRD Kota Batam pada Jumat, 11 September 2026. Menghadapi jalan buntu, para pekerja memutuskan mendirikan tenda darurat di area pabrik sejak Senin, 14 September 2026 untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aset-aset berharga perusahaan agar tidak dipindahkan secara sepihak sebelum hak mereka lunas. Eskalasi berlanjut pada Rabu, 16 September 2026, ketika sekitar 300 perwakilan buruh menggeruduk Kantor Wali Kota Batam demi menuntut ketegasan pemerintah daerah.
PT Ghim Li Indonesia merupakan perusahaan manufaktur garmen besar yang awalnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan terafiliasi dengan Ghim Li Group asal Singapura milik pengusaha regional. Korporasi ini kolaps akibat hantaman krisis finansial global berupa berhentinya pesanan (order) pakaian olahraga secara masif dari pasar Amerika Serikat. Namun, polemik menjadi pelik lantaran serikat pekerja mengendus adanya indikasi taktik lepas tangan; status legalitas perusahaan diubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan alamat hukumnya dipindahkan secara mendadak dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah daerah dan perwakilan buruh langsung mengeluarkan pernyataan tegas pada Rabu, 16 September 2026 saat aksi pengaduan berlangsung di depan Kantor Wali Kota Batam. Ketika diwawancarai awak media di lokasi pada hari yang sama, Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam, Hartono, menegaskan bahwa kedatangan buruh murni untuk meminta perlindungan kepala daerah. “Kami datang ke gedung Pemko Batam untuk mengadu kepada pimpinan daerah agar persoalan ini segera diselesaikan,” ungkap Hartono.
Di tempat yang sama pada Rabu, 16 September 2026, salah seorang pekerja berinisial US, yang telah mengabdi sejak tahun 2009, menyuarakan jeritan hati rekan-rekannya saat diwawancarai di teras Kantor Wali Kota, “Bagaimana nasib kami ini? Sementara gaji kami tidak dibayar. Kami minta penegasan kepada perusahaan agar mengeluarkan hak-hak kami.”
Merespons langsung tuntutan massa pada Rabu, 16 September 2026, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turun menemui buruh dan memberikan pernyataan resmi mengenai komitmen penuh pemerintah untuk mengawal kasus ini lintas kementerian. “Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan. Insya Allah saya tidak akan lepas dari problem yang dihadapi ini,” tegas Amsakar di hadapan para pekerja.
Sementara itu, pada hari yang sama, Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri, Diky Wijaya, memberikan keterangan pers yang menjelaskan bahwa dana tunjangan upah sebesar Rp12 miliar sebenarnya sudah tersedia. Namun, pencairan sengaja ditahan demi merevisi klausul surat pernyataan agar manajemen Singapura tidak menggunakan draf tersebut untuk memutus hubungan afiliasi dan melarikan diri dari kewajiban pembayaran pesangon di kemudian hari. Hingga pertengahan September, jajaran direksi manajemen belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Pewarta: Hilman
Editor: Tim bhayaksa.net
