Oktober 28, 2026
Oplus_131072

Oplus_131072

​JAMBI, bhayaksa.net — Pengurus Kota Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Pengkot PERCASI) Kota Jambi secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan peninjauan kembali atas sanksi skorsing tiga tahun yang dijatuhkan Pengprov PERCASI Jambi terhadap dua pecatur.

​Sanksi yang diduga sepihak tersebut menyasar Master Nasional (MN) Izhar Bafadhal (Kota Jambi) dan MN Tjin Hau (Kabupaten Bungo) atas dugaan pengaturan hasil pertandingan (match fixing) pada Babak 9 ajang Jambi Chess Candidate yang memperebutkan juara tiga.

​Langkah tegas ini diambil menyusul rapat internal pengurus Pengkot PERCASI Kota Jambi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB,tegas Abidin kepada media ini. 

Rapat internal ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Percasi Kota Jambi,Abidin dan dihadiri pengurus lainnya yaitu Babe, Pak Hendri Syam, Pak Rudi Siahaan, Pak Winarno, Pak Yunariadi, Pak Budi Setiawan, Feryandi, dan Harvery, serta dihadiri langsung oleh atlet yang bersangkutan, MN Izhar Bafadhal.

​Sekretaris PERCASI Kota Jambi Tegaskan 7 Poin Wajib Organisasi dalam surat resmi bernomor 012/PERCASI-KJ/IX/2026 bertanggal 17 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengprov PERCASI Jambi. 

Sekretaris PERCASI Kota Jambi,Abidin, menegaskan secara jelas 7 poin krusial yang harus ada dan dipenuhi dalam setiap pengambilan keputusan organisasi. Hal ini dinilai mutlak agar legalitas hukum organisasi terjaga dan marwah percaturan di Provinsi Jambi tidak tercederai.

​”Keputusan penjatuhan sanksi olahraga tidak boleh dilakukan yang diduga secara ugal-ugalan atau sekedar pengumuman yang diduga sepihak di grup percakapan. Agar marwah percaturan kita tidak tercederai dan hukum organisasi tetap dihomati, ada tujuh poin utama yang wajib dibuka secara transparan,” tegas Abidin.

Adapun 7 poin krusial yang ditegaskan Abidin meliputi:

1.​Salinan Keputusan Resmi: Keberadaan berkas SK tertulis resmi yang ditandatangani pengurus berwenang, bukan sekedar pesan singkat.

2.​Dasar Hukum Regulasi: Kejelasan aturan baku atau AD/ART PB PERCASI yang melandasi vonis hukuman.

3.​Pasal Pelanggaran: Rincian pasal serta norma organisasi yang secara spesifik diduga dituduhkan kepada kedua atlet.

4.​Prosedur Uji Pembuktian: Kejelasan mekanisme verifikasi dan keabsahan bukti video yang dituduhkan atau diduga sebagai dasar match fixing.

5.​Hak Jawab dan Pembelaan: Adanya ruang resmi bagi atlet untuk melakukan klarifikasi, pembelaan diri, serta mengajukan bukti meringankan.

6.​Legitimasi Tim Pemeriksa: Kejelasan status, keanggotaan, dan kewenangan Komisi Disiplin atau tim independen yang melakukan pemeriksaan.

7.​Mekanisme Banding: Kepastian tata cara serta saluran resmi pengajuan keberatan atau peninjauan kembali bagi atlet maupun pengkot.

​“Permohonan ini bukan dimaksudkan untuk membenarkan atau membantah dugaan pelanggaran sebelum seluruh fakta diperiksa secara objektif, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam memastikan setiap atlet binaan memperoleh proses yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” tambah Abidin.

Suara Pengurus:

Sanksi Harus Transparan dan Sesuai Aturan

​Guna memperkuat ketujuh poin tegas di atas, jajaran pengurus PERCASI Kota Jambi turut memberikan pernyataan sikap terkait dugaan prosedur yang dinilai tidak sesuai mekanisme AD/ART PB PERCASI tersebut:

​Babe:

​”Sanksi tiga tahun itu membunuh karier atlet. Dalam catur, vonis seberat ini tidak bisa hanya didasari pesan singkat di grup WhatsApp atau potongan video tanpa uji forensik dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sah. Kita menuntut kejelasan dasar hukum dan pasal AD/ART yang dijadikan pijakan oleh Pengprov.”

​Pak Yunariadi:

​”Kami menekankan pentingnya hak membela diri bagi atlet. Prinsip dasar organisasi dan olahraga fair play adalah memberi ruang klarifikasi. Jangan sampai atlet dijatuhi hukuman tanpa pernah dipanggil, diperiksa, atau diberi kesempatan menyampaikan bukti pembanding.”

​Pak Winarno:

​”Terkait bukti video tuduhan pengaturan angka (match fixing), mekanismenya harus objektif. Siapa tim independen atau komisi disiplin yang menguji video tersebut? Apakah mereka memiliki kewenangan resmi sesuai AD/ART PB PERCASI? Poin verifikasi bukti ini yang harus dibuka secara transparan.”

​Pak Budi Setiawan:

​”Sanksi berat seperti ini memiliki dampak sistematis terhadap pembinaan dan mental atlet lain di Kota Jambi. Oleh karena itu, sebelum ada keputusan tertulis yang sah dan melalui prosedur hukum organisasi yang benar, kami mendesak Pengprov PERCASI Jambi untuk menangguhkan sanksi tersebut sementara waktu.”

​Pak Rudi Siahaan:

​”Kami mempertanyakan legalitas formal dari penetapan sanksi ini. Mana Surat Keputusan (SK) tertulis resminya? Keputusan organisasi olahraga tingkat provinsi tidak bisa hanya diduga berpatokan pada pengumuman sepihak di grup percakapan tanpa dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan.”

​Pak Hendri Syam:

​”Pengkot PERCASI Kota Jambi sejatinya mendukung penuh penegakan disiplin dan integritas. Namun, mekanisme keberatan dan regulasi banding harus jelas. 

Jika prosedur internal AD/ART PB PERCASI saja dilompati, maka marwah organisasi yang justru dipertaruhkan. 

Diwaktu yang bersamaan,Sesuai arahan ketua Percasi Kota Jambi, AKBP (Purn),Yuslizar melalui sambungan telpon mengatakan, ” Bahwa pada prinsipnya segala hukuman yg sesuai dengan AD/ART dan regulasi Percasi akan didukung penuh namun apabila itu diduga melenceng dari ketentuan dan diduga hanya sepihak tanpa sebuah proses yang benar, Percasi Kota Jambi sangat menyayangkan  dan punya hak untuk meminta klarifikasi kepada Pengda, untuk itu kami melayangkan surat klarifikasi.

Desak Penangguhan Sanksi Sementara

​Atas pertimbangan prosedur yang dianggap dan diduga melangkahi AD/ART tersebut, Pengkot PERCASI Kota Jambi memohon agar Pengprov PERCASI Jambi berkenan menangguhkan pelaksanaan sanksi skorsing 3 tahun untuk sementara waktu sampai proses verifikasi dan penyelesaian keberatan selesai dilakukan.

​Pihak Pengkot memberi batas waktu respons tertulis selama 1 (satu) minggu sejak surat disampaikan.

Tembusan surat resmi ini juga disampaikan kepada Ketua Umum PB PERCASI, Ketua KONI Provinsi Jambi, Ketua KONI Kota Jambi, dan Sekretaris Pengprov PERCASI Jambi demi menjaga transparansi serta marwah olahraga catur di Provinsi Jambi.

​Pewarta: Harvery

Editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *