Oplus_131072
JAMBI, Bhayaksa.net—- Praktik okupasi ilegal terhadap ruang publik di kawasan Pasar Baru, tepatnya di Jalan Orang Kayo Pingai, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, kian tidak terkendali. Jalur pedestrian yang dibangun menggunakan APBD untuk memfasilitasi pejalan kaki, kini beralih fungsi menjadi area komersial liar tak berizin. Ironisnya, area trotoar ini sampai dijuluki warga sebagai “lapak termewah di Kota Jambi” karena para Pedagang Kaki Lima (PKL) secara eksklusif menguasai aset negara di lokasi strategis secara cuma-cuma, tanpa memedulikan dampak sosial-ekonomi dan keselamatan publik.
Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi langsung di lapangan pada Rabu (23/9/2026), pelanggaran pemanfaatan tata ruang ini memicu disfungsi lalu lintas yang masif. Penumpukan lapak tidak hanya merenggut hak pejalan kaki, tetapi juga memicu kemacetan kronis di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai, terutama pada jam-jam sibuk perdagangan.
Gelombang protes keras disuarakan oleh elemen masyarakat pengguna jalan. Rian Hidayat (34), seorang pejalan kaki asal Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, menyatakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang aman telah dirampas secara paksa.
“Setiap hari saya bertaruh nyawa berjalan di badan jalan raya karena trotoar sepenuhnya dikuasai barang dagangan. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Disebut lapak termewah karena mereka bebas memakai fasilitas negara tanpa bayar pajak, tanpa memikirkan risiko kecelakaan yang harus kami tanggung,” cetus Rian dengan nada tinggi, Rabu (23/9).
Keluhan senada ditegaskan oleh Supriadi (42), warga Kecamatan Jambi Selatan yang merupakan pengendara roda empat yang kerap terjebak kemacetan di area tersebut. Menurutnya, pembiaran ini merugikan efisiensi waktu dan produktivitas pengguna jalan.
“Ini bukan lagi sekadar masalah ketertiban, ini adalah kelalaian penegakan hukum. Jalan raya ini fasilitas bersama, tetapi macet total setiap hari hanya karena trotoar berubah jadi pasar tumpah. Pemerintah tidak boleh kalah oleh kebandelan segelintir oknum pedagang,” tegas Supriadi.
Di sisi lain, investigasi mendalam mengungkap fakta bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah mengalokasikan infrastruktur niaga yang representatif. Fasilitas pasar khusus yang dilengkapi dengan kios-kios resmi telah disediakan di kawasan dalam Pasar Baru. Namun, para PKL tetap bandel dan enggan melakukan relokasi dengan dalih faktor ekonomi dan daya beli.
Hal ini diakui langsung oleh salah satu pelaku usaha PKL, Erniwati (48), warga asli Jambi Timur yang nekat menggelar dagangannya di atas pedestrian. Ia berdalih keputusan melanggar hukum tersebut diambil demi mempertahankan perputaran modal usaha.
“Kami tahu ini trotoar jalan, tapi harga sewa kios di dalam pasar yang disediakan pemerintah itu terlalu mahal dan mencekik modal kecil kami. Lagipula, pembeli malas masuk ke dalam pasar kalau di pinggir jalan saja mereka sudah bisa belanja. Kalau kami dipaksa masuk, omzet kami anjlok drastis,” aku Erniwati membela diri.
Secara yuridis, dalih ekonomi yang disampaikan PKL tidak dapat menggugurkan tindak pelanggaran hukum yang terjadi. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Sanksi pidana bagi para pelanggar diatur secara tegas pada Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda materiil maksimal Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Selain itu, tindakan mengomersialkan trotoar juga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memuat sanksi pidana berat bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.
Sikap abai para pelaku usaha komersial ilegal ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi, keindahan tata kota (urban aesthetics), dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Masyarakat kini mendesak adanya tindakan represif yang terukur tanpa tebang pilih. Elemen penegak hukum dan instansi sektoral, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hingga otoritas Kecamatan Jambi Timur, dituntut segera turun tangan melakukan eksekusi penertiban secara total guna mengembalikan fungsi right-of-way pedestrian demi kepentingan publik yang lebih luas.
Pewarta: Harvery
Editor: Tim bhayaksa.net
