Oplus_131072
JAMBI, bhayaksa.net—- Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bermerek “Marlong Filter Black” kini kian masif menginfiltrasi wilayah Provinsi Jambi. Produk rokok kretek mesin isi 20 batang yang diproduksi oleh PR. Indonesia Raya—sebuah pabrik rokok rumahan non-prosedural asal Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur—secara sistematis merangsek masuk ke pasar perdagangan lokal tanpa dilengkapi pita cukai resmi negara.
Kronologi peredaran komoditas gelap ini ditengarai memiliki alur distribusi yang sangat rapi dan terorganisir. Sindikat ini diduga mengawali pergerakan barang dari titik produksi di Madura, Jawa Timur, kemudian menyeberang menuju Pulau Sumatera. Pasokan rokok tanpa cukai ini diduga kuat memanfaatkan infrastruktur jalur darat Tol Trans-Sumatera untuk mempercepat pergerakan. Guna mengelabui pengawasan interdiksi di pos-pos pemeriksaan, sindikat ini diduga menggunakan berbagai moda transportasi darat, mulai dari truk logistik bermuatan campuran, mobil box samaran, hingga kendaraan pribadi jenis minibus yang kaca jendelanya digelapkan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aliran produk ilegal ini bermuara pada sejumlah titik transit strategis di Kota Jambi. Gudang-gudang penimbunan rahasia yang menjadi target utama dan tempat pengendapan sindikat ini diduga tersebar di beberapa lokasi pinggiran kota, di antaranya ruko sewaan tersembunyi di wilayah Simpang IV Sipin, rumah kontrakan di kawasan Telanaipura, serta gudang logistik samaran di area Jambi Selatan. Dari titik-titik inilah, pasokan didistribusikan secara gerilya menggunakan sistem sel terputus ke toko-toko kelontong, warung kopi, dan grosir tradisional.
Rokok Marlong begitu cepat merajai pasar akar rumput karena harganya yang sangat miring. Di Kota Jambi, rokok ilegal ini dibanderol berkisar Rp14.000 per bungkus, sebuah angka yang sangat timpang jika dibandingkan dengan rokok resmi berpita cukai yang kini rata-rata bertarif di atas Rp30.000 akibat kenaikan tarif cukai bertahap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022. Fenomena harga murah ini diakui langsung oleh para konsumen lokal.
“Harganya cuma Rp14.000 per bungkus. Buat kami yang penghasilannya harian, rokok Marlong ini jadi solusi irit karena kemasan dan rasanya sepintas mirip rokok filter bermerek yang mahal. Barangnya gampang dicari di warung-warung kecil,” aku seorang konsumen berinisial AN (40) saat ditemui di kawasan Jambi Selatan.
Namun, di tengah masifnya peredaran Marlong yang berpotensi merugikan pendapatan negara serta melanggar hukum pidana Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, upaya konfirmasi dan keterbukaan informasi publik justru membentur tembok tebal.
Guna mendapatkan validitas dan keberimbangan informasi, reporter bhayaksa.net telah mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi melalui sambungan aplikasi WhatsApp. Namun, upaya konfirmasi tersebut berujung buntu. Kontak WhatsApp jurnalis justru langsung diblokir secara sepihak oleh salah seorang petugas Bea Cukai Jambi dengan nomor +62896-54XXXXXX berinisial MHR.
Tindakan pemblokiran ini terkesan janggal. Sebab, sesaat sebelum melakukan pemblokiran nomor, oknum petugas berinisial MHR tersebut hanya melempar respons singkat dengan mengarahkan reporter untuk berinteraksi melalui Chat Bot otomatis milik Bea Cukai. Aksi bungkam dan pemutusan komunikasi secara mendadak ini memicu tanda tanya besar. Ada apa dengan Bea Cukai Jambi??? Mengapa konfirmasi media terkait pengawasan rokok ilegal senilai Rp14.000-an yang marak di pasar Jambi harus direspons dengan pemblokiran kontak? Sikap defensif ini diduga mengindikasikan adanya celah koordinasi atau sumbatan informasi publik di internal instansi pengawasan kepabeanan setempat dalam menyikapi masifnya penetrasi rokok polos di Jambi.
Pewarta: Harvery.
Editor: Tim bhayaksa.net
