Oktober 28, 2026
IMG_20260826_214619

JAMBI, bhayaksa.net—– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Provinsi Jambi berdampak langsung pada memburuknya kualitas udara di Kota Jambi akibat kepungan kabut asap pekat. Berdasarkan pantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS), indeks kualitas udara (AQI) di Kota Jambi sempat melesat hingga menyentuh rentang angka 162 sampai 213, yang menempatkan wilayah ini dalam kategori “Tidak Sehat” hingga “Sangat Tidak Sehat”. Kondisi lebih kritis bahkan tercatat di kabupaten tetangga, Muaro Jambi, di mana indeks kualitas udara bertahan di level bahaya dengan angka ISPU menyentuh 303.

Merespons kondisi yang kian mengkhawatirkan tersebut, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridha, mengonfirmasi keputusan pemerintah untuk mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar ke rumah. Langkah darurat ini diatur melalui penyesuaian susulan dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring penuh tersebut berlaku selama tiga hari, mulai tanggal 26 hingga 28 Agustus 2026. Pengalihan ke sistem daring ini wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah pada jenjang TK/PAUD, SD (Kelas 1 sampai 6), hingga SMP negeri maupun swasta di Kota Jambi. Penyesuaian materi online direkomendasikan menggunakan ekosistem digital resmi, meliputi Google Workspace for Education (Google Classroom dan Google Meet) berbasis akun Belajar.id, koordinasi aktif WhatsApp Group bersama orang tua, serta Portal Rumah Belajar Kemendikbud sebagai wadah modul tambahan.

Pemerintah menegaskan, kepala sekolah dan guru tetap diwajibkan bertugas dari kantor sekolah untuk memfasilitasi materi online dan memantau kehadiran siswa secara berkala. Bagi satuan pendidikan yang melanggar atau kedapatan tetap menggelar kelas tatap muka luar jaringan (luring) tanpa izin selama masa tanggap darurat ini, akan dijatuhi sanksi administratif dan teguran keras oleh instansi pembina.

Langkah taktis di tingkat kota ini berjalan beriringan dengan arahan regional yang diperkuat oleh Gubernur Jambi, Al Haris, melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 yang menginstruksikan langkah mitigasi polusi dan perlindungan keselamatan pelajar, termasuk penyesuaian operasional bagi jenjang SMA/SMK sederajat se-Provinsi Jambi.

Kasus ISPA Melonjak 15 Persen dan Kesiapan Faskes

Memburuknya kualitas udara ini terbukti berimplikasi nyata pada aspek kesehatan masyarakat. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Jambi, Rini Kartika Handajani, membenarkan adanya tren kenaikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang signifikan. Dinas Kesehatan mencatat, dalam kurun waktu satu pekan terakhir kasus ISPA di Kota Jambi melonjak sebesar 15 persen. Akumulasi data terakhir per 24 Agustus 2026 menunjukkan angka infeksi naik dari 1.757 kasus pada pekan sebelumnya menjadi 1.955 kasus aktif.

Menyikapi lonjakan keluhan gangguan pernapasan, Rini menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Jambi mulai mengubah skema pengawasan dari yang semula mingguan menjadi surveilans harian guna memantau perkembangan kesehatan warga secara real-time. Guna memberikan penanganan cepat, Dinas Kesehatan telah menyiagakan seluruh jaringan fasilitas kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kota Jambi secara penuh dengan jaminan ketersediaan logistik darurat seperti tabung oksigen, masker, dan obat-obatan gratis.

Bagi masyarakat Jambi Selatan dan sekitarnya, Puskesmas Talang Bakung yang berlokasi di Jl. Sutan Syahrir, Paal Merah, disiagakan khusus dengan Unit Gawat Darurat (UGD) yang beroperasi penuh selama 24 jam untuk melayani keluhan darurat pernapasan. Sebagai alternatif faskes rawat inap di kecamatan tetangga, Puskesmas Simpang Kawat di Jl. Buton, Jelutung, juga dioptimalkan melayani pasien dari Senin hingga Sabtu selama 24 jam.

Apabila kondisi pasien membutuhkan tindakan klinis intensif (seperti fasilitas nebulizer berkala), masyarakat diarahkan menuju Rumah Sakit rujukan mitra BPJS Kesehatan terdekat di wilayah Jambi Selatan, antara lain Rumah Sakit Royal Prima Jambi di Jl. R. Wijaya (The Hok) serta IGD Siloam Hospitals Jambi di Jl. Soekarno-Hatta (Paal Merah) yang bersiaga penuh dengan dukungan dokter spesialis anak.

Guna menjamin keselamatan publik, warga yang membutuhkan pertolongan medis atau penjemputan darurat ambulans gratis diimbau segera menghubungi pusat layanan panggilan terpadu bebas pulsa melalui Call Center 112 atau saluran respon cepat PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Jambi. Selain itu, Pemerintah Kota Jambi membuka saluran pengaduan via WhatsApp resmi di nomor 0811-7877-2112 dan kontak alternatif dinas di nomor 0821-7043-929.

Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi menyatakan akan terus mengevaluasi perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala guna menentukan arah kebijakan operasional sekolah dan pembatasan aktivitas ruang publik setelah tanggal 28 Agustus 2026. Orang tua diimbau ketat menjaga anak-anak agar tetap berada di dalam rumah, menutup rapat celah ventilasi dengan kain basah, memenuhi kebutuhan air putih hangat, serta melarang aktivitas fisik berat di luar ruangan guna mencegah paparan kabut asap secara langsung.

Pewarta: Harvery
editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *