Oktober 28, 2026
Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, bhayaksa.net— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menyatakan bahwa dokumen elektronik berisi instruksi pemadaman internet nasional selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 25 September hingga 27 September 2026, adalah berita bohong (hoaks) dan murni tindakan pidana pemalsuan. Dokumen yang beredar luas di platform perpesanan digital tersebut dipastikan sebagai surat palsu yang mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dengan tujuan memicu kepanikan massal (panic buying) di tengah masyarakat.

Merespons keresahan publik, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa seluruh infrastruktur komunikasi, jaringan seluler, fiber optik, hingga sistem transaksi perbankan dan ATM di Indonesia tetap beroperasi normal tanpa kendala. Dokumen ilegal bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 yang mengklaim adanya gangguan sistem satelit nasional tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak kementerian dan melanggar hukum formil tata naskah dinas pemerintahan.

Secara yuridis, Komdigi kini telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melacak dan memproses secara pidana para pelaku pembuat serta penyebar dokumen palsu tersebut. Tindakan penyebaran informasi palsu yang menimbulkan keonaran di ruang publik ini memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman sanksi kurungan penjara dan denda yang tegas demi menjaga supremasi hukum di ruang digital Indonesia.

Pemerintah mengingatkan bahwa penyebaran dokumen dinas palsu ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) yang menegaskan:

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Tidak hanya itu, pelaku pemalsuan naskah dinas ini juga dapat dikonstruksikan dengan pasal berlapis pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat yang berbunyi:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Sebagai penutup, dengan kepastian hukum yang kokoh ini, masyarakat diimbau untuk tidak lagi mendistribusikan atau meneruskan salinan dokumen ilegal tersebut di grup-grup percakapan digital. Menghadapi era siber yang dinamis, kecerdasan publik dalam menyaring informasi dan melakukan verifikasi ke kanal resmi pemerintah adalah benteng utama guna memutus mata rantai penyebaran pemalsuan hukum berkedok berita dinas semacam ini.

Pewarta: Timothy
Editor: Tim bhayaksa.net
Sumber resmi: Komdigi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *