Oktober 28, 2026
IMG-20260927-WA0000
๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ฐ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ, ๐—–๐—ต๐—ฟ๐—ถ๐˜€ ๐—๐—ฎ๐—ป๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ฑ๐—ถ, ๐—ฆ๐—›, ๐— ๐—›

JAMBI, bhayaksa.net— Panggung peradilan di Pengadilan Negeri Jambi kini menjadi arena krusial dalam menguji marwah penegakan hukum dan asas legalitas formal. Melalui determinasi hukum yang tinggi, tim penasihat hukum dari empat mantan personel Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur secara resmi melayangkan gugatan praperadilan untuk membedah instrumen penyidikan yang diduga kuat telah menabrak batas-batas due process of law. Langkah litigasi defensif ini ditempuh guna mematahkan rangkaian penetapan tersangka yang diduga tidak sah secara formil serta sarat akan muatan pemaksaan perkara pasca-tewasnya Brigpol EWS.

Anatomi Perkara dan Sengkarut Hukum Acara
Duduk perkara yang menjadi ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—น polemik ini berakar dari misteri kematian Brigpol EWS di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kasus tersebut kemudian diparalelkan ke dalam kluster penyidikan baru yang menyeret lima anggota kepolisian dan seorang warga sipil, di mana para pemohon dituduh atas dugaan pelanggaran hukum pidana umum sekaligus dijerat atas diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Kendati sidang kode etik profesi Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara kilat pada 7 Agustus 2026, substansi pemenuhan alat bukti dalam perkara ini diduga rapuh. Saat ini, salah satu tersangka berinisial Brigpol UVS mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi untuk kluster pidana umum. Sementara itu, empat mantan personel lainnyaโ€”yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DH, dan Bripda EBDโ€”menghadapi jeratan sangkaan narkotika atas tuduhan diduga mengonsumsi zat terlarang dan minuman beralkohol sesaat sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Sebaliknya, fakta pembanding dari pihak pemohon secara tegas menyatakan bahwa kematian murni diduga akibat overdosis personal dan tekanan problem domestik, bukan akibat dari sebuah tindak pidana penganiayaan.

Aksi Kawal Sidang: Membedah Validitas Prosedur di Meja Hijau
Merespons adanya indikasi pelanggaran prosedural yang bersifat abuse of power, Advokat Chris Januardi, S.H., M.H. mengambil tindakan hukum responsif demi mengembalikan jalannya hukum ke koridor konstitusi. Tiga berkas permohonan praperadilan kini resmi diregistrasi untuk menuntut akuntabilitas penyidik yang diduga melakukan maladministrasi yudisial.

Proses persidangan formil ini telah berjalan secara maraton di Pengadilan Negeri Jambi. Pada Kamis (24/9/2026), pemeriksaan perkara untuk pemohon Aipda EF telah merampungkan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak. Jejak tersebut disusul secara simultan pada Jumat (25/9/2026) oleh perkara pemohon Aiptu MA, Bripka DH, dan Bripda EBD yang kini juga telah memasuki fase pembacaan kesimpulan. Guna memastikan transparansi dan mencegah adanya intervensi yudisial, pihak penasihat hukum secara terbuka menyerukan kepada segenap elemen masyarakat, aliansi mahasiswa, aktivis kemanusiaan, serta insan pers untuk hadir memberikan atensi penuh dan mengawal jalannya sidang pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 30 September 2026
  • Waktu: Pukul 09.00 WIB
  • Tempat: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jambi, Jl. Jenderal Sudirman, Kota Jambi.

Empat Dalil Eksepsi Hukum: Menguliti Cacat Formil Penyidikan
Di hadapan Majelis Hakim, Chris Januardi secara lugas, tajam, dan penuh wibawa membeberkan argumentasi hukum (legal reasoning) mengenai empat titik kelemahan fatal penyidik yang diduga tidak profesional dalam meramu berkas perkara:

  1. Inabsensia Dokumen Administrasi Penyidikan (Admnistrative Defect): Pihak pengacara menemukan fakta kuat bahwa dokumen formal penetapan status tersangka diduga sengaja tidak diserahkan kepada para pemohon. Pelanggaran jaminan keterbukaan dokumen ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar defensif seorang warga negara.
  1. Sistem Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi yang Non-Prosedural: Penasihat hukum mempermasalahkan tata cara regulasi pemeriksaan saksi-saksi yang diduga dilakukan melalui mekanisme di luar kelaziman hukum acara, baik ditinjau dari aspek legalitas surat panggilan maupun jangka waktu penyidikan yang dipaksakan.
  2. Validitas Formal Alat Bukti Ilmiah (Admissibility of Evidence): Keabsahan hasil tes urine yang dijadikan pilar tunggal untuk menjerat para pemohon dipertanyakan secara tajam. Kuasa hukum menilai alat bukti sains tersebut diduga cacat pembuktian dan tidak memenuhi standar hukum pembuktian materiil pidana.
  3. Ilegalitas Tindakan Isolasi Berkedok Rehabilitasi: Penempatan para klien secara sepihak di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Sahabat Jambi diduga keras sebagai tindakan penahanan terselubung yang mendahului ketetapan hukum berjalan. Prosedur penempatan dini ini dinilai diduga kuat sengaja didesain untuk membatasi akses komunikasi hukum dengan penasihat hukum serta memberangus hak imunitas pembelaan diri.

“Praperadilan ini adalah instrumen konstitusional untuk menguji apakah penyidik bergerak di atas undang-undang atau justru menuruti kehendak subjektif. Penegakan hukum yang diawali dengan dugaan cara-cara pelanggaran prosedur demi hukum harus dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Chris Januardi.

Kini, konsistensi Pengadilan Negeri Jambi tengah diuji di hadapan publik. Ketukan palu Majelis Hakim pada sidang putusan mendatang akan menjadi preseden hukum yang fundamental: apakah akan berdiri tegak sebagai benteng keadilan hukum, ataukah membiarkan dugaan kesewenang-wenangan prosedur lolos tanpa koreksi yudisial, ๐˜๐˜‚๐˜๐˜‚๐—ฝ ๐—–๐—ต๐—ฟ๐—ถ๐˜€ ๐—๐—ฎ๐—ป๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ฑ๐—ถ.


Pewarta: ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐˜ƒ๐—ฒ๐—ฟ๐˜†
Editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *