Oktober 28, 2026
Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI, bhayaksa.net—– Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi pada sektor retail niaga kembali memicu sorotan tajam publik di Kota Jambi. Sebuah lembaga penyalur swasta dengan skema Dealer Owned, Dealer Operated, yakni SPBU 24.361.70 PAL X yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kota Baru, diduga kuat melakukan pembiaran terhadap antrean armada truk milik perusahaan komersial pada Sabtu sore (10/10/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada pukul 16.35 WIB, sejumlah unit dump truck angkutan komoditas industri tampak mengular hingga keluar driveway SPBU dan memakan bahu jalan raya. SPBU swasta tersebut diduga tetap melayani transaksi pengisian jenis BBM Tertentu (JBT) Solar subsidi produk Bio-50 untuk kendaraan niaga korporasi, yang secara hukum melanggar ketentuan zonasi dan klasifikasi konsumen pengguna.

Tindakan operator SPBU ini diduga memenuhi unsur pelanggaran administratif dan pidana niaga. Berdasarkan regulasi BPH Migas dan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, armada angkutan hasil bumi milik perusahaan komersial dilarang keras mengonsumsi solar subsidi JBT. Mereka secara hukum berkewajiban menggunakan BBM Non-Subsidi jenis Dexlite atau Pertamina Dex dengan skema harga keekonomian pasar.

Kondisi eksternal SPBU yang semrawut akibat antrean ini memicu gelombang protes dari para pengguna jalan. Ahmad (38), salah seorang pengendara sepeda motor yang setiap hari melintasi jalur tersebut, mengeluhkan hilangnya ruang aman bagi kendaraan roda dua. “Setiap sore lewat sini selalu cemas. Truk-truk besar itu parkir berderet di kiri-kanan bahu jalan. Kami pengendara motor terpaksa mengambil jalur tengah yang mepet dengan kendaraan kencang. Ini sangat rawan kecelakaan karena jalan jadi sempit sekali dan pandangan terhalang badan truk,” ketusnya kesal.

Jeritan senada juga datang dari kelompok pengemudi kendaraan pribadi roda empat yang mengonsumsi BBM solar subsidi. Hendra (42), pemilik mobil diesel pribadi, mengaku sangat kesulitan mendapatkan hak solarnya akibat antrean raksasa yang didominasi armada industri tersebut. “Kami yang mobil pribadi ini punya QR Code resmi dan kuotanya jelas cuma 50 liter per hari. Tapi mau masuk ke area dispenser pengisian saja susahnya setengah mati karena dihadang dump truck besar perusahaan. Jatah Bio-50 di SPBU ini sering sekali cepat habis, padahal kami tahu truk-truk korporasi itu harusnya isi Dexlite. Kami yang rakyat kecil ini malah seperti tersingkir,” ungkapnya dengan nada kekecewaan.

Modus operandi di lapangan diduga melibatkan manipulasi instrumen digital QR Code MyPertamina atau sistem looping plat nomor agar kendaraan industri bisa mengakses dispenser Bio-50. Hal ini diduga sengaja diloloskan oleh pihak manajemen guna mendongkrak keuntungan penjualan harian retail, meskipun mengorbankan hak alokasi serta kuota tahunan public service obligation (PSO) yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor transportasi logistik sembako domestik dan masyarakat umum.

Dampak dari pembiaran antrean ini tidak hanya memicu risiko salah sasaran distribusi energi negara, namun juga diduga melanggar Pasal 274 UU LLAJ terkait gangguan fungsi ruang lalu lintas publik di jalur Lingkar Selatan. Pihak Pertamina Patra Niaga Regional II bersama aparat penegak hukum kini didesak untuk segera melakukan audit forensik digital dan menjatuhkan sanksi skorsing pasokan atau pencabutan izin usaha jika pelanggaran hukum ini terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pewarta: Harvery.

Editor: Tim bhayaksa.net.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *