Oktober 29, 2026
Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI, bhayaksa.net — Dugaan mengenai adanya sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Kota Jambi yang tetap nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kian diperkuat oleh keresahan warga. Sejumlah masyarakat saat diminta keterangan terkait hal itu turut memberikan komentar dan menyoroti salah satu titik pembangunan yang dinilai paling rawan memicu lumpuhnya urat nadi transportasi kota.

Berdasarkan kesaksian warga di lapangan, salah satu SPBU baru yang disorot didirikan di daerah Kebun Kopi, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan. Pembangunan SPBU di kawasan padat tersebut menjadi contoh nyata dari kekhawatiran masyarakat mengenai pemanfaatan luasan areal lahan yang dinilai terlalu sempit untuk sirkulasi kendaraan massal.

Untuk diketahui, kondisi lalu lintas di jalur tersebut saat ini sudah berada dalam titik jenuh yang mengkhawatirkan. Kehadiran Rumah Sakit Royal Jambi serta aktivitas pasar tradisional di Kebun Kopi selama ini telah menciptakan beban jalan yang luar biasa berat hingga memicu kemacetan parah di jam-jam sibuk. Publik pun dibuat heran dan resah, bagaimana mungkin di tengah kepungan titik macet akibat rumah sakit dan pasar tradisional tersebut, justru didirikan lagi sebuah SPBU baru yang berpotensi memperparah kekacauan arus lalu lintas.

Klaim sepihak dari oknum pengembang yang menganggap bahwa lahan kecil membebaskan mereka dari izin dinilai sangat keliru. Merujuk pada aturan internal, PT Pertamina Patra Niaga mengklasifikasikan SPBU Reguler ke dalam beberapa tipe ketat berdasarkan standar luas minimal lahan:

  • Tipe A: Minimal 2.500 m² (untuk jalur utama/jalan besar)
  • Tipe B: Minimal 1.600 m²
  • Tipe C: Minimal 1.225 m²
  • Tipe D: Minimal 900 m²
  • Tipe E: Minimal 700 m² (untuk akses jalan lokal)

Jika luas lahan berada di bawah standar tipe terkecil (Tipe E / 700 m²), maka lokasi tersebut sejak awal dinilai tidak layak untuk didirikan SPBU reguler demi alasan keselamatan (fire safety) serta keandalan sirkulasi kendaraan. Meskipun luasan areal kawasannya sempit, potensi tarikan dan bangkitan arus kendaraan tetap tinggi, sehingga pengelola wajib hukumnya mengantongi dokumen rekomendasi Andalalin atau minimal Persetujuan Teknis (Pertek) / Standar Teknis dari Dinas Perhubungan setempat.

“Kawasan Kebun Kopi dan The Hok ini jalurnya sudah sangat padat setiap pagi dan sore hari karena ada pasar dan rumah sakit besar. Kalau ditambah operasional SPBU baru yang lahannya sempit, antrean mobil pasti akan meluber ke badan jalan raya utama dan bikin macet total,” ujar salah satu warga Jambi Selatan saat ditemui di sekitar lokasi pembangunan.

Pembangunan SPBU yang nekat mengabaikan aspek tata ruang dan lalu lintas ini dipastikan bakal memicu konsekuensi hukum dan operasional yang sangat fatal, di antaranya:

  • Kemacetan Kronis: Lahan yang sempit membuat antrean kendaraan (khususnya roda empat ke atas) meluber ke jalan raya dan merampas hak para pengguna jalan umum lainnya.
  • Sanksi Administratif Daerah: Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan berhak melakukan pemblokiran perizinan, membekukan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau menolak mengeluarkan izin operasional sebelum Andalalin rampung.
  • Sanksi Pemutusan dari Pertamina: PT Pertamina Patra Niaga secara ketat mengawasi kelengkapan legalitas mitra perorangan maupun swasta. SPBU yang terbukti melanggar aturan perizinan daerah berisiko tinggi terkena sanksi skorsing pengiriman pasokan BBM hingga penutupan operasional secara permanen.

Warga meminta ketegasan hukum: apabila kawasan usaha tersebut terbukti tidak memenuhi standar kelayakan, semua rekomendasi izinnya sebaiknya dicabut. Namun, jika ingin tetap beroperasi secara terbatas, pemerintah daerah disarankan hanya mengeluarkan izin untuk pengisian BBM jenis Pertalite dan Pertamax saja dengan syarat mutlak tidak boleh melibatkan atau melayani mobil berukuran besar seperti truk dan bus yang membutuhkan ruang manuver luas.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi bhayaksa.net sedang berupaya mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta klarifikasi resmi mengenai status izin Andalalin SPBU baru di daerah Kebun Kopi, The Hok tersebut.


Pewarta: Harvery
Editor: Tim bhayaksa.net


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *