Oktober 28, 2026
Oplus_131072

Oplus_131072

MUARA 𝗦𝗔𝗕𝗔𝗞, 𝗯𝗵𝗮𝘆𝗮𝗸𝘀𝗮.𝗻𝗲𝘁– Realisasi program bantuan sosial seragam sekolah gratis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,74 miliar kini berada dalam pusaran polemik hangat. Isu ini kian memuncak menyusul pembatalan sepihak rencana aksi unjuk rasa oleh Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi di depan Kantor Bupati pada Kamis (10/09/2026) lalu. Pembatalan mendadak tanpa penjelasan tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan publik mengenai transparansi penanganan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini.

Akar Masalah: Rantai Subkontrak Vendor Tak Kompeten

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi tahun 2026, program unggulan yang menyasar 9.974 set seragam bagi siswa baru jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK termasuk RA), Sekolah Dasar (SD/MI), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) tersebut disalurkan melalui tiga paket kontrak e-Katalog. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan penunjukan langsung kepada rekanan tunggal, yaitu CV Goeru Usaha Media (GUM).

Namun, audit BPK mendapati bahwa CV GUM sebenarnya bukan perusahaan konveksi, melainkan bergerak di bidang penyedia jasa peralatan pendidikan asal Kota Jambi. Perusahaan ini diduga tidak memiliki fasilitas alat produksi maupun tenaga kerja yang memadai untuk memproduksi seragam. Akibatnya, mereka diduga mengalihkan (subkontrak) seluruh pengerjaan fisik pakaian kepada pihak ketiga lain. Alur distribusi bertingkat inilah yang memicu praktik kemahalan harga serta diduga menimbulkan kelebihan pembayaran senilai Rp186.480.726 yang dinilai merugikan keuangan negara.

Dugaan Pelanggaran Berat Perpres PBJ

Tindakan pengalihan pekerjaan utama oleh CV GUM tersebut diduga kuat melanggarPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021). Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penyedia dilarang keras mengalihkan seluruh atau sebagian besar pengerjaan utama (core business) yang telah diperjanjikan kepada pihak ketiga.

Ketentuan subkontrak hanya diperbolehkan untuk bagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama (bersifat spesialis/penunjang) dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak awal. Merujuk Pasal 78 Perpres No. 12 Tahun 2021, penyedia yang terbukti melakukan cedera janji (wanprestasi) dan melakukan subkontrak ilegal terancam sanksi berat berupa:

  • Daftar Hitam (Blacklist): Sanksi pemblokiran selama 1 tahun di tingkat nasional sehingga tidak dapat mengikuti pengadaan pemerintah.
  • Pemutusan Kontrak Sepihak: Penghentian kontrak oleh PPK secara sepihak tanpa ganti rugi.
  • Pencairan Jaminan Pelaksanaan: Penyitaan jaminan pelaksanaan oleh negara untuk disetor ke Kas Daerah.
  • Kewajiban Ganti Rugi: Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk memulihkan keuangan daerah yang dirugikan.

Terseretnya Isu Upeti 25 Persen ke “Istana” dan Hak Jawab Dinas

Seiring mengemukanya temuan BPK, rumor miring sempat berembus di internal Pemkab Tanjab Timur mengenai adanya dugaan aliran dana komitmen fee atau upeti proyek hingga 25 persen yang mengalir ke lingkaran kekuasaan “Istana” (Bupati) melalui perantara “orang dalam”. Nama Sekretaris Dinas Pendidikan Tanjab Timur, Budi Kurniawan, ikut disorot oleh isu publik karena diduga bertindak sebagai penghubung teknis proyek.

Demi menjaga asas keberimbangan informasi, Budi Kurniawan langsung melayangkan klarifikasi resmi dan membantah keras tuduhan tersebut.

“Saya baru resmi dilantik menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur per 2 April 2026. Dengan demikian, saya sama sekali tidak terlibat, tidak pernah mengurus, mengendalikan, apalagi menerima fee terkait teknis pengadaan baju seragam tahun anggaran sebelumnya,” tegas Budi saat memberikan hak jawab, sembari mendesak media untuk mengedepankan kronologi dan bukti faktual.

Penyelesaian Administrasi dan Batas Tanggung Jawab Perdata vs Pidana

Menindaklanjuti rekomendasi wajib dari BPK RI, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tanjab Timur, Mario, menjelaskan bahwa pemulihan kerugian daerah telah diselesaikan secara administratif. Pihak rekanan berinisial R diketahui telah mematuhi aturan keperdataan dengan menyetorkan kembali seluruh uang kelebihan pembayaran sebesar Rp186.480.726 ke Rekening Kas Daerah (Kasda) melalui Bank 9 Jambi beserta bukti slip setoran resmi.

Secara hubungan hukum keperdataan dan administrasi pemerintahan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, kerugian tersebut dinyatakan telah pulih karena diselesaikan dalam tenggang waktu 60 hari setelah LHP BPK diterbitkan. Namun, polemik pengadaan ini tetap menyisakan kritik tajam dari berbagai aktivis antikorupsi dan elemen jurnalis lokal yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengevaluasi adanya dugaan kelalaian internal dinas serta prosedur sistem penunjukan langsung katalog elektronik.

Langkah hukum lebih lanjut dinilai krusial mengingat adanya instrumen sanksi disiplin PNS (PP No. 94 Tahun 2021) hingga ancaman pidana UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara murni menyelesaikan tanggung jawab keperdataan/administratif, namun diduga tidak serta-merta menghapuskan pidananya.

Apabila APH nantinya menemukan bukti kuat adanya unsur niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap (fee), atau rekayasa dokumen sejak awal perencanaan proyek makelar tersebut, maka proses hukum pidana korupsi dinyatakan tetap dapat dilanjutkan. Sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2020, aksi pengembalian uang secara sukarela tersebut hanya akan menjadi faktor yang meringankan hukuman terdakwa di persidangan pidana, bukan sebagai penghapus tindak pidananya.

Poin-Poin Evaluasi Faktual Sistem E-Katalog Daerah

Berkaca dari modus operansi kasus ini, sistem belanja melalui E-Katalog Lokal dinilai mendesak untuk dievaluasi total guna menutup celah pengadaan barang ke depan:

  • Verifikasi Faktual Lapangan: Pokja Pemilihan atau PPK wajib meninjau langsung fasilitas gudang, mesin, dan pekerja milik penyedia, bukan hanya memeriksa keabsahan dokumen di atas kertas.
  • Filter Validasi Dokumen KBLI: Memperketat sistem agar perusahaan yang tidak memiliki izin industri konveksi/garmen spesifik otomatis terdiskualifikasi dari pengadaan pakaian massal.
  • Audit Kewajaran Harga Satuan: Dinas terkait bersama Inspektorat harus melakukan survei harga pasar riil sebelum bertransaksi, serta mewajibkan vendor melampirkan Analisis Harga Satuan (AHS) dengan margin keuntungan logis maksimal 15-20%.
  • Penerapan Probity Audit dan Sistem Pengaduan: Melibatkan Inspektorat (APIP) sejak tahap perencanaan serta membuka kanal Whistleblowing System yang terintegrasi untuk mendeteksi maladministrasi secara dini.

Pewarta: Harvery.
Editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *