Oktober 29, 2026
Oplus_131072

Oplus_131072

TANJUNG JABUNG TIMUR, bhayaksa.net โ€“ Pengusutan kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 terkait proyek infrastruktur di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, kini memasuki fase krusial. Setelah bergulir sejak awal Agustus lalu, perkembangan terkini per Selasa, 15 September 2026 mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Pangkal Duri, Abdul Wahab, secara konsisten memilih untuk mengabaikan asas keterbukaan informasi.

Meskipun pihak pers telah memberikan tenggat waktu yang sangat longgar sejak surat konfirmasi pertama dilayangkan, hingga hari ini sama sekali tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh kepala desa selaku pejabat berwenang. Sikap bungkam yang berkepanjangan ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera meningkatkan status penanganan perkara ke tahap tindakan hukum represif.


Kronologi Penolakan Hak Jawab Digital: Rekam Jejak Pengabaian Hukum

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan fisik pada proyek Pembangunan Jalan Jerambah Beton di RT 03 Dusun Duri II, Desa Pangkal Duri. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan (cover both sides) dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, reporter secara resmi telah melayangkan Surat Konfirmasi Jurnalistik No: 027/S-KM/Bhayaksa/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Surat resmi tersebut dikirimkan langsung kepada Abdul Wahab selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dalam bentuk pesan elektronik formal (chat) melalui aplikasi WhatsApp. Namun, langkah konfirmasi digital tersebut justru direspons dengan resistensi hukum sebagai berikut:

  • Penyampaian 5 Item Pertanyaan Menukik: Reporter mengajukan 5 item pertanyaan konfirmasi yang sangat mendalam dan substansial mengenai esensi teknis proyek, kesesuaian volume pengerjaan, hingga prosedur hukum pengadaan barang dan jasa di desa.
  • Aksi Pemblokiran Kontroversial: Setelah pesan pengantar konfirmasi tersebut masuk dan berstatus terkirim, Kades Abdul Wahab secara sepihak langsung memblokir nomor WhatsApp reporter.
  • Nihil Iktikad Baik hingga September 2026: Pihak redaksi telah memberikan kesempatan luas bagi yang bersangkutan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, hingga Selasa, 15 September 2026, ruang tersebut sama sekali tidak dimanfaatkan dan kepala desa memilih tetap “menghilang”.

Sikap menutup diri dan memblokir saluran komunikasi komunikasi digital ini diduga kuat merupakan indikasi ketakutan bahwa jawaban tertulis atau argumentasi yang diberikan justru akan menjadi rekam jejak digital (digital footprint) yang valid. Dalam perspektif pembuktian hukum, jawaban pejabat publik atas konfirmasi esensial berpotensi menjadi alat bukti petunjuk atau dokumen yang menyudutkan posisinya di dalam persidangan tindak pidana korupsi kelak. Secara yuridis, tindakan mengabaikan akses informasi ini juga dinilai menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Analisis Hukum Anggaran: Indikasi Pelanggaran Berat Perda SSH

Berdasarkan dokumen transparansi anggaran yang berhasil dihimpun, proyek jalan jerambah beton ini memiliki volume fisik yang sangat minim, yakni hanya sepanjang 10 Meter dengan lebar 2,3 Meter (Luas Total: 23 mยฒ). Kendati demikian, alokasi anggaran yang dikuras dari Dana Desa (DD) TA 2025 tersebut mencapai nilai yang di luar kewajaran, yaitu sebesar Rp114.399.000,-.

Secara perhitungan ekonomis konstruksi, harga satuan pengerjaan pada proyek tersebut menyentuh angka fantastis sebesar ยฑ Rp4.973.870,- per meter persegi.

Nilai koefisien biaya ini diduga keras bertentangan secara diametral dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Standar Satuan Harga (SSH) komponen bangunan dan rigid beton yang berlaku. Berdasarkan Perda standar harga daerah untuk tahun anggaran berjalan, biaya riil pengerjaan jalan beton lingkungan pedesaan berada jauh di bawah plafon Rp5 juta per meter persegi, bahkan setelah dihitung dengan variabel indeks kemahalan geografis wilayah pesisir. Selisih margin anggaran yang sangat mencolok ini menjadi basis argumentasi hukum kuat atas dugaan praktik penggelembungan nilai anggaran (markup) modal belanja desa yang merugikan keuangan negara.


Tiga Temuan Kelalaian Teknis (Potensi Gagal Konstruksi)

Melengkapi ketidakwajaran anggaran, pemeriksaan fisik awal di lapangan oleh tim investigasi mengidentifikasi tiga poin kerusakan struktural yang berpotensi memicu kegagalan bangunan secara total:

  1. Dugaan Pemotongan Mutu Material Dinding Penopang: Konstruksi penahan jerambah beton diduga kuat hanya menggunakan pasangan bata merah dan bukan struktur beton bertulang utuh. Mengingat karakteristik tanah rawa di Dusun Duri II, dinding penopang wajib berbahan beton untuk menahan tekanan lateral tanah dan air. Penggunaan bata merah mengindikasikan adanya pengurangan spesifikasi material secara sengaja.
  2. Ketiadaan Konstruksi Saluran Air (Weep Holes): Di sepanjang konstruksi dinding penahan bawah jalan, tidak ditemukan adanya lubang drainase (weep holes). Tiadanya elemen vital ini menyebabkan air terjebak di belakang dinding penopang, memicu penumpukan tekanan hidrostatis tinggi saat pasang atau hujan yang secara teknis dipastikan mengakibatkan bangunan retak dan roboh dini.
  3. Pencampuran Besi Tulangan di Bawah Standar: Struktur penahan bentang jalan beton sepanjang 10 meter tersebut diduga dicampur menggunakan kombinasi besi ukuran diameter 10 mm dan besi diameter 6 mm. Penggunaan besi 6 mm untuk tulangan utama struktural penahan beban kendaraan dinilai melanggar standar kelayakan struktur nasional (SK SNI) dan sangat rawan patah.

Desakan Penindakan Hukum: Mendesak Kejari dan Tipidkor Melakukan Sidak

Meski asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap melekat pada diri Kades Abdul Wahab sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), rentetan fakta lapangan dan sikap bungkam yang ditunjukkan telah menjadi alasan hukum yang cukup bagi APH untuk bertindak.Elemen masyarakat bersama warga secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur untuk segera turun ke lapangan secara proaktif.

APH didorong untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna melakukan langkah-langkah yustisial:

  • Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Fisik: Menggandeng tim ahli teknik sipil independen dari Dinas PUPR guna melakukan pengujian sampel kekuatan beton (core drill) serta memeriksa diameter besi tulangan yang tertanam di RT 03 Dusun Duri II.
  • Audit Investigatif Pengauditan Anggaran: Menyandingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) asli desa dengan realisasi nota belanja riil guna menghitung nilai riil kerugian keuangan negara/desa.

Jika rangkaian indikasi markup anggaran dan manipulasi spesifikasi fisik ini terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kasus ini akan dijerat menggunakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. Redaksi bhayaksa.net bersama elemen warga berkomitmen mengawal ketat skandal ini hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Pewarta: Harvery

Editor : Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *