Oktober 29, 2026
Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI, bhayaksa.net—- Kebisingan akibat penggunaan knalpot brong (knalpot tidak standar) pada kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Jambi kini berada pada titik yang tidak dapat ditoleransi lagi oleh masyarakat. Berdasarkan pantauan lapangan dan keluhan meluas hingga Selasa, 15 September 2026, diperkirakan hampir 75 persen kendaraan roda dua dan empat di area perkotaan mengonsumsi knalpot bising ini, memicu polusi suara yang masif di sepanjang jalan protokol maupun area pemukiman warga.

Kondisi ini memicu gelombang protes dari warga yang merasa hak kenyamanannya dirampas secara sepihak. Salah seorang warga Kota Jambi yang tidak ingin disebutkan namanya meluapkan rasa frustrasinya saat diminta keterangan pada Selasa (15/9).

“Stres berat dengar knalpot brong. Ada yang menasihati, tapi dengan enaknya mereka bilang, ‘Yang punya uang saya, yang pakai juga saya, suka-suka sayalah.’ Nah, jadi kemana aturan hukumnya ini? Apakah pihak polisi ketika jadi orang sipil saat tidak bertugas dan mendengar knalpot brong tidak merasakan hal yang sama?” ujarnya dengan nada kecewa.

Keluhan serupa menggema dari berbagai sudut kota. Sejumlah warga dari wilayah Jelutung, Thehok, Kebun Kopi, Simpang Kawat, hingga Broni secara serentak menyuarakan kekesalan mereka atas pembiaran yang terjadi selama ini.

Warga Thehok mengeluhkan suara bising yang kerap memekakkan telinga pada tengah malam, mengganggu waktu istirahat balita dan lansia. Sementara itu, perwakilan warga dari Simpang Kawat dan Broni menyoroti area persimpangan jalan yang kerap dijadikan tempat pamer suara knalpot oleh para remaja. Di Kebun Kopi dan Jelutung, kebisingan knalpot brong dituding menurunkan kualitas hidup warga yang tinggal di pinggir jalan utama. Mereka menilai tindakan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi selama ini belum memberikan efek jera yang nyata, karena pengguna dan pedagang masih melenggang bebas.

Mengapa Knalpot Brong Melanggar Hukum?

Secara regulasi, penggunaan knalpot bising ini jelas-jelas menabrak berlapis aturan hukum yang berlaku di Indonesia:

  1. Aturan Hukum Kepolisian: Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti knalpot standar dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  2. Aturan Emisi Pencemaran Suara: Ambang batas kebisingan kendaraan diatur ketat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Knalpot brong menghasilkan suara jauh di atas ambang batas standar (77–83 desibel), sehingga dikategorikan sebagai bentuk nyata dari pencemaran lingkungan.
  3. Aturan Hukum Perdagangan: Pemerintah pada dasar hukumnya tidak mengizinkan industri mengedarkan atau memasarkan knalpot non-standar SNI untuk penggunaan jalan raya harian. Knalpot racing atau kompetisi hanya diperuntukkan bagi sirkuit balap resmi, bukan bebas diperjualbelikan sebagai aksesori umum.

Mendesak Kolaborasi Lintas Instansi

Lemahnya pengawasan dan penindakan di Kota Jambi memicu pertanyaan besar dari masyarakat. Jika Ditlantas Polda Jambi maupun Polresta Jambi mengalami kesulitan dalam memberantasnya di jalan raya, warga mempertanyakan mengapa kepolisian tidak menggandeng Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta instansi terkait lainnya.

Razia gabungan seharusnya menyasar langsung ke akar masalah—yaitu toko aksesori, bengkel modifikasi, hingga distributor yang memasok barang-barang ilegal tersebut di Kota Jambi. Penertiban yang hanya dilakukan secara berkala di jalan raya dinilai tidak akan pernah menyelesaikan masalah selama komoditasnya masih bebas diperdagangkan di pasar lokal.

Solusi Pemberantasan Total

Guna mengembalikan ketenangan Kota Jambi, masyarakat mendesak adanya langkah konkret defensif dan agresif dari pemangku kebijakan:

  • Operasi Bersama Sektor Perdagangan: Dinas Perdagangan harus mencabut izin usaha bengkel atau toko yang kedapatan memproduksi atau menjual knalpot brong secara bebas untuk kendaraan harian.
  • Sanksi Penyitaan dan Pemusnahan: Ditlantas Polda Jambi diharapkan menerapkan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan, penahanan SIM/STNK, hingga kewajiban menghancurkan knalpot brong di tempat dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.
  • Kampanye Sosial Bersama: Membangun kesadaran kolektif melalui sekolah dan komunitas otomotif bahwa kenyamanan ruang publik dan jalan raya adalah milik bersama, bukan hak individu yang bisa dibeli dengan uang.

Hingga berita ini diturunkan, warga lintas kecamatan di Kota Jambi masih menanti ketegasan nyata dari aparat kepolisian dan jajaran pemerintah daerah untuk membersihkan kota dari polusi suara yang kian tidak terkendali ini.

Pewarta: Harvery
Editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *