Oplus_131072
BATU BARA, bhayaksa.net—- Praktik komersialisasi di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara, kini berada di bawah sorotan tajam instansi penegak hukum dan elemen pengawas sosial. Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Aris Hasibuan, secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap pada Jumat, 25 September 2026. Pihaknya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait diduga kuatnya praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta atribut sekolah yang dibebankan kepada wali murid.
Langkah ini diambil setelah FORWAKUM TIPIKOR menerima gelombang keluhan dan aduan dari para orang tua siswa sepanjang September 2026 yang merasa terbebani oleh kebijakan sekolah. Oknum birokrasi sekolah diduga secara terstruktur mewajibkan pembelian paket buku LKS berbayar, baju olahraga, hingga atribut kelengkapan OSIS yang sengaja diorganisasi demi meraup keuntungan finansial pribadi dengan menjauhkan esensi pendidikan dasar dari prinsip aksesibilitas yang adil.
Secara yuridis, tindakan kepala sekolah dan oknum guru yang mengomersialkan fasilitas belajar dinilai telah melangkahi regulasi nasional. Kebijakan mandatori pengadaan LKS komersial dan paket atribut berbayar ini menabrak Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara eksplisit melarang pendidik maupun komite sekolah menjual buku pelajaran maupun seragam. Lebih jauh, jika terbukti ada unsur pemaksaan demi keuntungan korporil, tindakan penyalahgunaan wewenang ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) terkait perbuatan pemerasan oleh aparatur sipil negara (ASN).
Hingga berita ini diturunkan, FORWAKUM TIPIKOR tengah merampungkan berkas laporan formil dan pengumpulan materiil alat bukti untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara. Masyarakat luas, khususnya wali murid, berharap Dinas Pendidikan setempat dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan administratif serta hukum yang tegas guna menghentikan oknum yang menjadikan institusi pendidikan sebagai ladang bisnis ilegal.
Pewarta: Haposan Sinabutar
Editor: Tim bhayaksa.net
