Oplus_131072
MUARO JAMBI, bhayaksa.net—- Proyek vital bidang pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi kini resmi masuk radar aparat penegak hukum. Revitalisasi gedung SMPN 4 Muaro Jambi bernilai anggaran Rp970 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2026 diduga kuat menjadi ladang penyimpangan. Proyek strategis yang ditujukan bagi perbaikan ruang kelas siswa tersebut saat ini tengah dibidik secara intensif oleh Korps Adhyaksa dan lembaga auditor negara akibat indikasi deviasi mutu bangunan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Ironisnya, anggaran ratusan juta ini dikorupsi di tengah jeritan siswa Kecamatan Kumpeh Ulu yang bertahun-tahun bertaruh nyawa di bawah plafon sekolah yang ambrol, atap bocor, dan ruang kelas terbengkalai. Fasilitas sekolah negeri berakreditasi B dengan 6 rombongan belajar ini sengaja diprioritaskan mendapat bantuan karena kondisinya rusak berat, namun realisasinya di lapangan justru diduga dirampok oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Tata kelola proyek yang dilaksanakan secara Swakelola Tipe IV oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini diduga berjalan tanpa transparansi regulasi. Kepala Sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga melalaikan fungsi pengendalian kontrak yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Berdasarkan laporan aliansi masyarakat (ASPIRA) per 3 Oktober 2026, implementasi dana di lapangan terindikasi menyimpang dari perencanaan awal serta melompati prosedur baku pembentukan Tim Pelaksana, Tim Perencana, dan Tim Pengawas independen.
Hasil uji petik teknis oleh tim pemantau lapangan menemukan indikasi manipulasi volume struktur kritis yang kasat mata. Jarak begel (cincin) besi pada komponen sloof beton penyangga gedung kedapatan sengaja dipasang renggang melebihi 25 cm, menerobos batas aman dokumen gambar kerja, serta ditemukan rongga (honeycomb) pada tiang cor beton. Kejanggalan makin menguat lantaran material rangka atap baja ringan bermerek DURATRUSS C75 diduga tidak dilengkapi dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), ditambah kelalaian pelaksana yang mengabaikan keselamatan kerja (K3) dengan tidak menyediakan Alat Pengaman Diri (APD) bagi pekerja. Kondisi fisik ini dinilai secara sepihak mengabaikan aspek kelayakan bangunan dan diduga menabrak parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Merespons temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dilaporkan bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan menyita dokumen penting berupa SK P2SP, RAB, As-Built Drawing, Buku Rekening Bank, Buku Kas Umum (BKU), kuitansi belanja material, Kurva S, hingga berkas pencairan termin pertama sebesar 70%. Secara yuridis formal, kejaksaan membidik perkara ini menggunakan instrumen delik materiil Tindak Pidana Korupsi. Oknum pelaksana serta pengelola anggaran diduga melanggar jerat hukum Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 7 ayat (1) huruf a mengenai kecurangan material yang membahayakan keselamatan publik.
Secara paralel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi juga mengagendakan Audit Investigatif dan pengujian fisik core drill bersama ahli teknik sipil guna melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Dr. Kasyful Iman, M.Pd.I., yang memperketat pengawasan di lapangan guna menghindari sanksi pengembalian kerugian negara lewat mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam waktu 60 hari. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang ini terbukti di ranah hukum, oknum Kepala Sekolah dipastikan menghadapi sanksi pencopotan jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta penangguhan alokasi dana bantuan sekolah pada termin berikutnya.
Pewarta: Harvery.
Editor: Tim bhayaksa.net.
