Oplus_131072
JAMBI, bhayaksa.net—- Dinas Pendidikan Kota Jambi resmi menyatakan perpanjangan pelaksanaan jadwal Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem belajar daring (online) bagi seluruh jenjang satuan pendidikan di wilayahnya yang mulai berlaku efektif pada 16 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil oleh otoritas pendidikan setempat menyusul kondisi kualitas udara yang kian memburuk dan tidak sehat akibat kepungan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan krusial tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kebijakan ini mengikat seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Jambi.
Instruksi darurat ini diterbitkan setelah hasil pemantauan berkala terhadap Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan kondisi udara Kota Jambi berada pada kategori BERBAHAYA. Guna memastikan Hak Belajar Anak tetap terpenuhi dengan aman, Dinas Pendidikan menetapkan lima poin instruksi utama bagi seluruh ekosistem sekolah:
- Sistem Belajar Fleksibel: Seluruh siswa TK/PAUD, SD, dan SMP melaksanakan proses belajar-mengajar secara daring mulai 16 Oktober 2026 sampai kondisi kualitas udara dinyatakan benar-benar aman untuk tatap muka.
- Guru Tetap Hadir di Sekolah: Kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, serta para guru diwajibkan tetap melaksanakan tugas dari sekolah demi memastikan materi pembelajaran online tersampaikan secara efektif.
- Pengawasan Ketat Orang Tua: Para orang tua atau wali murid diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama masa PJJ, serta dilarang keras membiarkan anak melakukan aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara tidak sehat.
- Kewajiban Materi Guru: Guru kelas maupun guru mata pelajaran wajib memberikan materi pembelajaran daring demi menjaga kualitas edukasi siswa, sekaligus melaporkan progresnya kepada Kepala Satuan Pendidikan.
- Supervisi Berjenjang: Pengawas dan penilik satuan pendidikan dikerahkan untuk melakukan pemantauan, pendampingan, serta supervisi langsung ke setiap sekolah binaan terkait jalannya pembelajaran jarak jauh ini.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi menegaskan bahwa keputusan untuk mengembalikan siswa ke sistem pembelajaran tatap muka (PTM) nantinya akan disesuaikan kembali secara dinamis. Perubahan kebijakan sepenuhnya bergantung pada perkembangan kualitas udara serta hasil analisis berkala dari kondisi lingkungan di Kota Jambi.
Pewarta: Harvery
Editor: Tim bhayaksa.net.
