oplus_0
JAMBI, bhayaksa.net—-Dinamika hukum pidana di wilayah hukum Provinsi Jambi kembali diguncang kontroversi hebat pasca-putusan gugatan praperadilan dengan nomor registrasi perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jmb. Dalam sidang pamungkas pembacaan putusan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Tirta hari ini, 19 Oktober 2026, Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir, S.H., secara mengejutkan memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Include empat mantan personel kepolisian selaku pihak pemohon, yakni Dudi Handika Rahman, Eleon Besta Dewo, Muhammad Ali, dan Eko Friandiko. Ketukan palu hakim tersebut seketika memantik spekulasi miring di tengah publik yang menduga adanya pengondisian perkara dan indikasi bahwa kasus kematian tragis ini telah “masuk angin” demi mengamankan kepentingan oknum penyidik tertentu.
Rentetan Kejanggalan Prosedural dan Kronologi Cacat Administrasi Penyidikan
Tindakan Ditreskrimum Polda Jambi dalam menetapkan status hukum para pemohon diduga kuat menabrak rambu-rambu hukum acara serta Standard Operating Procedure (SOP) kepolisian yang sah. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dibongkar secara frontal oleh penasihat hukum pemohon, Chris Januardi, S.H., M.H., terdapat tiga indikasi maladministrasi akut serta manipulasi berkas formil yang terjadi sejak awal penyidikan:
- Identitas Jenazah Berubah dan Salah Objek (Error in Persona): Chris Januardi, S.H., M.H. membeberkan bukti tak terbantahkan di depan persidangan bahwa surat kedinasan permohonan autopsi dan visum dari penyidik diduga mengalami kekeliruan fatal. Dokumen yang menjadi dasar penentu sebab kematian tersebut sama sekali tidak mencantumkan nama almarhum Brigadir EWS, melainkan tertulis atas nama Eko Friandiko—yang sejatinya merupakan nama dari kliennya atau tersangka yang masih hidup dan saat ini mendekam di tahanan. Dokumen awal juga terungkap sempat diubah-ubah secara tidak wajar dari nama Eko Priyanipho menjadi Eko Winanusa Putra.
- Pengabaian Regulasi Forensik dan Protap Kepolisian: Dokumen berita acara pemeriksaan yang diajukan oleh Termohon terbukti tidak melampirkan label identitas fisik resmi pada tubuh jenazah almarhum. Keadaan ini secara kasat mata telah menabrak regulasi Pasal 133 ayat (3) KUHAP serta Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Prosedur Pemanggilan Saksi Cacat Hukum: Pihak penyidik diduga melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para pemohon secara ilegal, yakni hanya memanfaatkan fasilitas sambungan telepon jarak jauh tanpa pernah menerbitkan Surat Panggilan Dinas resmi, suatu kelalaian yang melanggar batas regulasi Pasal 112 ayat (1) KUHAP.
Paradoks Putusan Hakim: Mengapa Gugatan Ditolak Saat Sangkaan Gugur?
Secara doktrinal, kesalahan fatal penamaan jenazah ini secara otomatis membuat seluruh pasal pidana yang disangkakan kepada para pemohon gugur demi hukum karena hilangnya kepastian objek perkara. Kendati demikian, Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir tetap bersikeras menolak berkas pemohon dengan menggunakan tameng batas yurisdiksi Pasal 77 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Hakim mengklaim lembaga praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek kuantitas formalitas (keberadaan dua alat bukti), sedangkan kekacauan penulisan nama jenazah dikesampingkan sebagai “khilaf teknis-materiil” belaka yang sidangnya dialihkan ke pengadilan pidana utama.
Keputusan sepihak hakim yang membenarkan prosedur Ditreskrimum Polda Jambi ini dinilai publik sebagai langkah menyelamatkan muka instansi penegak hukum agar kecerobohan materiil internal mereka tidak mencuat. Atas dasar ketidakadilan materiil ini, tim penasihat hukum menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa seluruh bukti dugaan rekayasa berkas ini ke tingkat pusat dengan melaporkan hakim tunggal ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim, serta mengadukan oknum penyidik ke Mabes Polri demi memulihkan kepastian hukum yang adil bagi para pemohon.
Pewarta: Harvery.
Editor: Tim bhayaksa.net
