Oktober 28, 2026
Oplus_131072

Oplus_131072

​JAMBI,bhayaksa.net-Tiga residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Jambi kembali harus menginap di balik jeruji besi.

Ketiganya diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru setelah nekat menggasak motor warga di kawasan Kelurahan Kenali Asam Bawah.

​Aksi nekat ini terjadi di halaman sebuah tempat laundry di Jalan Sunan Drajat, RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Jumat (7/8/2026)lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

​Korban, Emita Sari (26), sempat memergoki langsung saat motor Honda BeAT miliknya hendak dibawa kabur. Korban berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar para pelaku. Meski sempat berhasil meloloskan diri bersama motor korban, pelarian ketiga pelaku tak bertahan lama.

​Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar,dalam konferensi pers menjelaskan bahwa usai menerima laporan masyarakat, jajarannya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

​”Begitu mendapat informasi terkait peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut, personel Unit Reskrim langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan pengumpulan informasi, bukti petunjuk, dan pemetaan keberadaan pelaku,” tegas Kompol Helrawaty, Minggu (9/8/2026).

​Penyelidikan membuahkan hasil. Petugas mengendus keberadaan para pelaku yang mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Tanpa buang waktu, polisi langsung mencegat salah satu pelaku, SA (25), yang sedang melintas mengendarai motor hasil curian milik korban.

​Dari penangkapan SA, tim bergerak cepat mencokok dua pelaku lainnya, yakni MAA (24) dan IS (23).

​Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Bambang Rikhandi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali berhadapan dengan hukum dalam kasus kejahatan kendaraan bermotor.

​”Tersangka SA pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. MAA pernah ditahan pada 2024 terkait penggelapan motor, dan IS juga ditahan pada 2024 atas kasus curanmor,” jelas Ipda Bambang.

​Dalam pembagian perannya, SA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan korban, sementara dua rekannya bertugas memantau situasi sekitar menggunakan sepeda motor sarana.

​Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Kota Baru dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V hingga Rp500 juta.

Pewarta:Harvery

Editor:Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *