Oplus_131072
JAMBI, bhayaksa.net—- Indikasi kuat 𝗱𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 terjadinya deviasi teknis dan 𝗱𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) menyengat tajam dari pelaksanaan proyek infrastruktur penunjang di area site plan Gedung Baru Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Jambi, kawasan Kota Baru. Meskipun keandalan struktur bangunan gedung utama (main building) berdiri kokoh tanpa masalah, proyek konstruksi dinding penahan tanah (retaining wall/turap) saluran drainase utama di area frontyard justru dihantam badai kegagalan struktur total (total structural failure). Dinding beton pembatas parit tersebut roboh ke dalam saluran akibat tidak mampu menahan tekanan tanah aktif (active earth pressure), memicu longsoran material timbunan (backfill) yang kini menyisakan rekahan tanah menganga layaknya jurang maut.
Berdasarkan investigasi visual rill di lokasi, runtuhnya struktur turap beton ini berdampak langsung pada stabilitas mekanis lansekap luar gedung pelelangan berlogo Pemkot Jambi tersebut. Efek domino amblasnya massa tanah (sliding failure) di sepanjang garis batas drainase mengakibatkan delaminasi dan kerusakan masif pada hamparan komponen proteksi lantai paving block. Kerusakan struktural pada utilitas luar (outdoor utilities) ini menciptakan ancaman keselamatan tingkat tinggi karena mengancam kelayakan fungsi (functional suitability) satu-satunya koridor transportasi kendaraan menuju Kantor UKPBJ.
Cacat Hukum Kontraprestasi: Melanggar Barisan Regulasi Teknis Jasa Konstruksi
Gagalnya kekuatan mekanis struktur saluran parit pada aset negara ini memicu reaksi keras karena diduga kuat menabrak rentetan parameter regulasi baku Kementerian Pekerjaan Umum secara telanjang:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 & 60): Mengatur secara mutlak mengenai Tanggung Jawab Kegagalan Bangunan. Penyedia jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) beserta konsultan pengawas berada di bawah jerat sanksi administratif, ganti rugi, hingga implikasi pidana jika diduga terbukti melakukan kelalaian teknis yang memicu kegagalan bangunan sebelum batas umur konstruksi yang direncanakan (design life design clock) tercapai.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung: Menuntut pemenuhan ketat terhadap Standar Teknis Keandalan Bangunan Gedung, di mana struktur pembatas lingkungan wajib menjamin persyaratan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan arsitektural dari risiko beban tetap (dead load) maupun beban hidrolis lingkungan.
- Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Umum: Mengikat secara hukum Dokumen Kontrak, Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), mutu material (material specification), serta pemenuhan metode pelaksanaan pengecoran struktural beton parit wajib dipatuhi tanpa adanya toleransi down-spec (pengurangan kualitas) demi meraup keuntungan pribadi.
Indikasi Malpraktik Teknis Konstruksi di Balik Kerusakan
Melihat pola patahan dinding parit beton yang ambruk secara linear (shear failure) ke arah dalam saluran, ahli arsitektur bentang alam dan teknik sipil mengendus adanya indikasi kuat malpraktik teknik atau manipulasi dalam metode pengerjaan proyek oleh kontraktor:
- Diduga Terjadi Demineralisasi Mutu Beton (Under-Specification): Robohnya konstruksi penahan parit tanpa sisa ikatan jangkar (anchor) yang kokoh diduga mengindikasikan ketebalan dinding beton, rasio campuran semen, serta kandungan besi tulangan (reinforcement bar ratio) di dalam struktur sengaja dikurangi dari dokumen perencanaan Detailed Engineering Design (DED). Mutu karakteristik beton diduga berada jauh di bawah standar kualifikasi struktural luar ruangan.
- Konstruksi Diduga Cacat Desain Tanpa Weep Holes: Pihak pelaksana proyek diduga kuat mengabaikan elemen vital berupa lubang sulingan air (weep holes) dan lapisan filter ijuk/geotektil pada dinding penahan parit. Akibatnya, air limpasan hujan diduga terjebak di dalam pori-pori tanah timbunan halaman, menimbulkan kejenuhan air (waterlogging) yang meningkatkan tekanan hidrostatik raksasa hingga menjebol dinding turap dari belakang.
- Metode Pemadatan Tanah Diduga Menyimpang: Penimbunan kembali (backfilling) tanah merah di area luar gedung disinyalir dan diduga dilakukan secara instan tanpa proses pemadatan bertahap per 20–30 cm menggunakan mesin pemadat (vibratory compactor). Tanah yang gembur tersebut diduga menyerap limpasan air hujan seperti spons, memicu likuifaksi skala kecil, dan langsung meluncur longsor begitu dinding turap parit mengalami deformasi patah.
- Diduga Lemahnya Pengawasan Mutu (Quality Assurance Mandul): Lolosnya proyek drainase dengan risiko fatal error ini diduga mengindikasikan fungsi kontrol teknis dari Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas terkait mandul total, serta diduga terkesan melakukan pembiaran saat proses opname lapangan (mutual check) hingga serah terima hasil pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Kini, di lokasi parit yang mengalami landslide hanya dipasang barikade pengaman seadanya yang dinilai sama sekali tidak memenuhi standar Health, Safety, and Environment (HSE) dari potensi bahaya amblas susulan. Institusi penegak hukum, Satuan Kerja Kejaksaan, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Jambi didesak segera turun melakukan audit investigatif, melakukan pengujian destruktif lapangan (Core Drill sampel mutu beton), dan menyeret pihak-mana pun yang diduga bertanggung jawab atas potensi kerugian keuangan negara serta kelalaian pemeliharaan fasilitas publik ini ke ranah hukum.
Pewarta: Harvery
Editor: Tim bhayaksa.net
