Oplus_131072
MEDAN, bhayaksa.net – Suku Batak yang mendiami tanah Sumatera Utara tidak dapat dipisahkan dari hukum adatnya yang mengikat. Di antara berbagai siklus kehidupan, upacara adat kematian menjadi salah satu pilar tradisi paling utama, pertama, dan wajib dilaksanakan oleh setiap keluarga. Bahkan, muncul sebuah adagium nyata di tengah masyarakat bahwa semiskin-miskinnya suatu keluarga, tradisi ini harus tetap dijalankan.
Reporter bhayaksa.net memantau langsung bagaimana nilai-nilai kekerabatan ini bekerja secara absolut dalam kehidupan masyarakat. Kewajiban menggelar pesta adat pemakaman bukan sekadar formalitas, melainkan pertaruhan martabat dan wujud penghormatan terakhir kepada orang tua yang telah menghadap Sang Pencipta.
Gema Gondang dan Isak Tangis: Suasana Sakral di Lapangan
Pantauan langsung di lokasi upacara memperlihatkan atmosfer yang menggetarkan jiwa. Sejak pagi hari, suara dentuman dinamis dari Gondang Sabangunan (alat musik tradisional Batak) telah bertalu-talu memecah keheningan, mengalunkan melodi Gondang Topeng dan Gondang Simonang-monang sebagai penghormatan atas perjalanan arwah mendiang. Musik yang megah ini berpadu erat dengan suara andung-andung (ratapan adat) dari pihak keluarga perempuan yang menyayat hati.
Di sudut halaman, tampak para anak dan cucu mendiang bersimpuh mengelilingi peti jenazah. Isak tangis haru tidak terbendung saat barisan Hula-hula berjalan perlahan memasuki pelataran, membawa kain tenun sakral dengan tatapan mata yang penuh penguatan. Kendati duka menyelimuti, kehadiran ratusan kerabat yang memenuhi lokasi memberikan energi ketabahan yang luar biasa bagi keluarga yang ditinggalkan.
Detail Spesifik Ulos yang Wajib Diserahkan
Dalam ritus kematian ini, pemberian Ulos memiliki aturan protokoler adat yang sangat ketat dan tidak boleh tertukar. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat tiga jenis Ulos utama yang wajib diserahkan sesuai dengan peran masing-masing dalam struktur Dalihan Na Tolu:
- Ulos Saput (Umumnya menggunakan Ulos Ragi Hotang atau Ulos Pinunsaan)
- Pemberi: Pihak Hula-hula (keluarga asal istri mendiang) atau Tulang (saudara laki-laki dari ibu mendiang).
- Fungsi: Ulos ini diselimutkan langsung ke jenazah sebagai kain kafan adat. Kain ini melambangkan pelukan hangat dan berkat terakhir dari pihak sumber kehidupan (Hula-hula) yang mengantarkan arwah mendiang menuju keabadian.
- Ulos Tujung (Umumnya menggunakan Ulos Mangiring, Ulos Sibolang, atau Ulos Ragi Hidup yang dominan hitam/gelap)
- Pemberi: Pihak Hula-hula.
- Fungsi: Ditutupkan di atas kepala pasangan yang ditinggalkan (jika suami meninggal, maka ulos dipakaikan kepada istri, atau sebaliknya) sebagai simbol duka cita mendalam (tujung). Ulos ini baru akan dibuka menjelang prosesi pemakaman melalui upacara khusus Mansuai Tujung, sebagai tanda bahwa masa berkabung fisik telah selesai dan mereka dilepaskan dari ikatan pernikahan duniawi.
- Ulos Herbang (Ulos Ragi Hidup atau Ulos Sadum)
- Pemberi: Pihak Bona ni Ari (asal-usul marga ibu leluhur) atau kerabat dekat eksternal.
- Fungsi: Diserahkan kepada anak-anak mendiang sebagai Ulos Ampang (selendang penghormatan) untuk memberikan kekuatan, ketabahan, serta jaminan spiritual bahwa keturunan yang ditinggalkan akan tetap diberkati dengan panjang umur dan kelimpahan rezeki.
Suara Tokoh Adat: “Adat Itu Utang, Gotong Royong Adalah Solusinya”
Di sela-sela upacara yang berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, jurnalis media ini berhasil mewawancarai Opung Raja Parlindungan Hutapea (68), salah satu penatua adat (raja adat) terkemuka di Kota Medan. Beliau memaparkan filosofi mendalam mengapa ritual ini mengikat secara mutlak tanpa memandang status ekonomi.
“Bagi kami suku Batak, adat kematian itu adalah ‘utang’ adat yang wajib dibayar di dunia. Semiskin-miskinnya keluarga yang ditinggalkan, upacara ini harus tetap tegak berdiri. Mengapa? Karena ketika seseorang meninggal tanpa prosesi adat, martabat mendiang di alam sana tercoreng, dan anak-cucunya yang tinggal di dunia akan menanggung malu seumur hidup karena dinilai menelantarkan orang tuanya,” ujar Opung Parlindungan dengan nada berwibawa pada Selasa, 15 September 2026.
Beliau juga menambahkan bahwa kemiskinan materi tidak pernah menjadi alasan runtuhnya adat karena kuatnya pondasi sosial yang dimiliki masyarakat Batak.
“Masyarakat luar sering keliru melihat adat kami sebagai beban yang konsumtif. Padahal tidak. Di sinilah indahnya ‘Dalihan Na Tolu’. Jika suhut (keluarga inti yang berduka) tidak punya uang sepeser pun, maka ‘Dongan Tubu’ (saudara semarga) dan ‘Boru’ akan patungan mengumpulkan uang. ‘Hula-hula’ datang membawa ulos dan beras. Semua bergerak secara otomatis tanpa diminta. Jadi, sekaya apa pun atau semiskin apa pun, adat kematian tetap berjalan karena yang memikulnya adalah komunal, bukan individu saja,” pungkasnya secara tegas.
Gotong Royong dalam Kemiskinan
Mekanisme pertahanan sosial ini memastikan tidak ada jenazah yang terabaikan karena masalah biaya. Melalui musyawarah adat (tonggo raja atau riaria), seluruh pembiayaan dirincikan secara transparan dan dibagi rata di antara kerabat satu marga.
Bagi masyarakat Batak, membiarkan seorang kerabat dimakamkan tanpa adat adalah aib terbesar bagi seluruh marga tersebut. Oleh karena itu, solidaritas marga memastikan bahwa dalam kondisi semiskin apa pun, upacara pemakaman adat dan pemenuhan ritual Ulos akan tetap berdiri tegak serta terlaksana dengan terhormat.
Tradisi adat kematian ini membuktikan bahwa bagi suku Batak di Medan dan sekitarnya, adat bukan sekadar serangkaian upacara mahal, melainkan tali pengikat jiwa sosial yang tidak akan pernah putus oleh kemiskinan materi sekali pun.
Pewarta: Haposan Sinabutar
Editor: Tim bhayaksa.net
