Oplus_131072
SURABAYA, bhayaksa.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah represif dan tidak main-main demi menjaga integritas dunia pendidikan dari praktik koruptif. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan ultimatum serta instruksi darurat berupa ancaman sanksi disiplin berat hingga pencopotan jabatan bagi Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP Negeri yang terbukti menarik atau membiarkan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Instruksi tegas ini disampaikan langsung oleh Wali Kota di Balai Kota Surabaya pada Kamis, 24 September 2026.
Pernyataan bersikap keras ini ditujukan secara khusus kepada seluruh jajaran kepala sekolah, guru, pengurus Komite Sekolah, hingga oknum Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Langkah penegakan hukum internal ini diambil sebagai respons cepat Pemkot Surabaya atas maraknya laporan dan keluhan para wali murid pasca-pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Juli lalu. Modus yang paling sering ditemukan di lapangan adalah penarikan iuran dengan dalih kesepakatan bersama antara orang tua dan Komite Sekolah dalam forum rapat resmi.
Modus “kesepakatan” yang kerap menjadi tameng tersebut biasanya berupa pematokan nominal uang secara kaku, penentuan batas waktu pembayaran, serta penggunaan istilah “titipan dana seragam dan atribut komite”. Modus operandi ini dinilai meresahkan karena mengaburkan batasan antara sumbangan sukarela dan kewajiban bayar, sehingga mengeliminasi hak opsional bagi orang tua murid yang kurang mampu untuk menolak.
Secara hukum dan regulasi, Wali Kota Eri Cahyadi memaparkan dasar yuridis yang kuat untuk menjerat para pelaku. Tindakan mematok uang iuran secara wajib melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa Komite hanya boleh menggalang dana berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela yang tidak mengikat, bukan pungutan.
Lebih jauh, dari kacamata hukum pidana, tindakan ini memenuhi unsur delik pemerasan (afpersing) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 368 KUHP. Sementara dari sisi aparatur sipil, sanksi administratif yang disiapkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat sanksi berat berupa demosi, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pembebasan dari jabatan (pencopotan Kepsek).
Dari perspektif pendidikan, kebijakan bersih-bersih ini mutlak dilakukan demi mengembalikan fungsi sekolah negeri sebagai institusi publik yang inklusif, berkeadilan, dan bebas dari komersialisasi. Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib bebas biaya guna menjamin hak seluruh anak bangsa untuk mengenyam pendidikan tanpa sekat finansial.
Sebagai penutup berita, Eri Cahyadi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wali murid di Kota Surabaya untuk tidak takut bersuara. Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan terintegrasi yang terhubung langsung dengan Inspektorat Kota Surabaya. Setiap laporan yang masuk akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya, dan tim khusus akan langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara formal demi memastikan ekosistem pendidikan di Kota Pahlawan bersih, transparan, dan akuntabel.
Pewarta: Yoyok Sudibyo
Editor: Tim bhayaksa.net
