Oplus_131072
SURABAYA, bhayaksa.net—- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sukses menggagalkan aksi nekat penyelundupan narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 17,11 gram. Modus operandi terlarang ini tergolong tidak biasa karena barang haram tersebut sengaja disembunyikan di dalam potongan daging ayam goreng krispi bawaan pengunjung pada Selasa, 6 Oktober 2026 siang hari.
Kejadian bermula ketika petugas penegak lini depan di bagian penggeledahan barang melaksanakan prosedur pemeriksaan rutin dan deteksi dini terhadap barang bawaan kunjungan tatap muka. Perhatian petugas tertuju kepada seorang wanita lanjut usia berinisial AM (62), warga asal Surabaya, yang hendak menjenguk anaknya. Saat memeriksa paket makanan cepat saji yang dibawa AM secara teliti, petugas merasa curiga karena mendapati beberapa potongan daging ayam krispi memiliki bentuk, tekstur, serta warna pekat yang tidak wajar dibanding ayam goreng lainnya. Petugas kemudian memotong daging ayam tersebut dan menemukan empat buah bungkusan plastik klip kecil berisi kristal putih sabu dengan berat masing-masing 4,12 gram; 4,83 gram; 3,78 gram; serta 4,24 gram.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut dan memberikan pernyataan resmi mengenai proses pemeriksaan hukum lanjutan terhadap para pelaku dari dalam sel tahanan.
“Yang diminta keterangan oleh penyidik ada tiga warga binaan, termasuk yang diduga sebagai pengirim sabu,” ujar Sohibur Rachman saat dikonfirmasi media pada Kamis (8/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif awal tersebut, petugas berhasil membongkar keterlibatan tiga orang warga binaan kasus narkotika, yakni BSN (21)—anak kandung AM yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara—lalu MAB (28), dan DD (28) yang sama-sama divonis 7 tahun penjara. Narapidana berinisial DD diketahui mengatur jalannya komunikasi dengan jaringan luar agar meracik paket sabu di dalam makanan, sementara AM diduga kuat dimanfaatkan tanpa ia ketahui substansi barang bawaannya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, mewakili Kalapas Sohibur Rachman menegaskan komitmen institusinya dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang.
“Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari peredaran narkotika. Kami akan terus memperketat pengawasan karena modus penyelundupan terus berkembang dan semakin beragam,” tegas Anak Agung Gde Joni.
Sebagai langkah penegakan hukum yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pihak internal Lapas Surabaya langsung berkoordinasi erat dengan aparat kepolisian. Seluruh barang bukti zat psikotropika bersama tiga warga binaan yang terindikasi bersalah beserta kurir AM kini resmi dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo guna penyidikan pidana baru lebih lanjut serta penjatuhan sanksi pencabutan hak remisi. Pengungkapan ini tercatat sebagai keberhasilan yang ke-11 kalinya bagi petugas Lapas Surabaya sepanjang tahun 2026.
Pewarta: Yoyok Sudibyo.
Editor: Tim bhayaksa.net
