Oplus_131072

Oplus_131072


​AMBON,bhayaksa.net— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease resmi menahan seorang pria lanjut usia berinisial JCL alias TK (70). Warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini dibekuk aparat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia enam tahun.


​Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janeth Luhukay, menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 2 Agustus 2026. Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 1 Agustus 2026.


​Menurut Janeth, dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2026 di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Passo. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan membujuk korban masuk ke dalam rumah menggunakan iming-iming mainan, sebelum akhirnya melakukan perbuatan bejat tersebut.


​Aksi pelaku baru terungkap setelah korban menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada orang tuanya sekitar satu bulan kemudian. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Ambon.
​Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu helai rok jeans milik korban, hasil visum et repertum, serta keterangan dari sejumlah saksi.


​Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.


​Menyikapi kejadian ini, Polresta Ambon mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Polisi juga berpesan agar warga tidak ragu segera melapor ke aparat kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.


​Pewarta: Milan Conny Manuputy
Editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *