Oplus_131072
MEDAN,bhayaksa.net— Gelombang penegakan disiplin di tubuh Pemerintah Kota Medan kembali menyita perhatian publik. Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hasibuan, secara resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil menyusul hasil audit khusus yang diterbitkan oleh Inspektorat Kota Medan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tingkat kelurahan.
Awal Mula Kasus dan Temuan Inspektorat
Penyelidikan internal ini bermula dari aduan warga yang mengendus dugaan penyelewengan di lingkungan Kantor Kelurahan Aur. Setelah ditelusuri secara mendalam oleh tim audit khusus, terungkap beberapa fakta krusial:
1. Nominal Uang Kutipan: Efrin disinyalir mengutip dana bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp300.000 dari sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling).
2. Kepentingan Pribadi: Uang hasil pungutan tersebut diduga kuat dihimpun demi kepentingan pribadi.
3.Rekomendasi Sanksi Berat: Mengingat seriusnya indikasi pelanggaran, Inspektorat menyarankan agar Efrin menjalani proses pemeriksaan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pertimbangan penjatuhan sanksi berat.
Alasan Pencopotan Sementara Berdasarkan PP 94/2021
Merespons hasil rekomendasi audit tersebut, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, langsung menerbitkan keputusan pembebasan sementara bagi Efrin. Tindakan administrasi ini berlandaskan pada Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Rizki merinci tiga pertimbangan utama di balik penonaktifan ini, yakni:
1.Menjaga Objektivitas: Memastikan seluruh alur pemeriksaan disiplin berlangsung transparan, independen, dan terfokus.
2.Amankan Saksi dan Dokumen: Mengantisipasi adanya potensi intervensi atau hambatan saat pengumpulan bukti, berkas perkara, dan penuturan para saksi.
3.Jaminan Pelayanan Publik: Menjaga agar roda pemerintahan dan urusan pelayanan bagi warga di Kelurahan Aur tetap beroperasi lancar tanpa terganggu.
Komitmen Wali Kota Medan dan Kepastian Hak ASN
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa Pemko Medan berdiri di garis terdepan dalam memberantas penyelewengan wewenang. Pihaknya tidak akan memberi ruang toleransi bagi jajaran aparatur sipil yang terbukti melanggar aturan.
Kendati demikian, pihak kecamatan menegaskan bahwa status penonaktifan ini belum menandakan bahwa Efrin sah bersalah secara final. Selama masa pemeriksaan berjalan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai koridor hukum yang berlaku hingga adanya ketetapan resmi terkait sanksi disiplin tersebut.
Pewarta: Haposan Sinabutar
Editor: Tim bhayaksa.net
