SURABAYA, bhayaksa.net—- Langkah cepat diambil oleh pimpinan kepolisian di Surabaya dalam merespons pengaduan masyarakat mengenai praktik dugaan pungutan liar (pungli). Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memastikan bahwa oknum anggota yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga dalam pengurusan dokumen pascakecelakaan lalu lintas kini telah ditarik dari jabatannya dan dijatuhi sanksi mutasi demosi.
Penyelidikan internal ini bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Seorang warga asal Sidoarjo bernama Kristiani (25) mendatangi Kantor Satpas Colombo, Satlantas Polrestabes Surabaya, guna meminta surat keterangan pengeluaran kendaraan. Dokumen tersebut merupakan syarat mutlak untuk mengambil sepeda motor miliknya yang ditahan di Polsek Dukuh Pakis sebagai barang bukti pascakecelakaan lalu lintas, sekaligus pelengkap berkas klaim asuransi Jasa Raharja.
Namun, pengurusan dokumen yang menurut aturan resmi sepenuhnya bebas biaya tersebut disalahgunakan oleh oknum penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya berinisial Aiptu S. Oknum petugas tersebut menyatakan kepada korban bahwa surat izin pengeluaran barang bukti baru bisa diterbitkan apabila korban membayar “uang ganti sidang” sebesar Rp1.000.000. Guna meyakinkan korban, nominal tersebut diklaim sebagai biaya administrasi resmi, namun korban diminta mentransfer dana langsung ke nomor rekening pribadi atas nama oknum penyidik, bukan melalui loket perbankan resmi milik institusi Polri.
Merasa ada kejanggalan dalam skema pembayaran tersebut, Kristiani kemudian mengunggah bukti foto dokumen penahanan kendaraan beserta tangkapan layar bukti transfer perbankan senilai Rp1 juta ke akun media sosial Threads pribadinya pada Kamis, 27 Agustus 2026. Unggahan tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat hingga viral.
Pasca-viralnya kasus tersebut, korban sempat dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai atasan penyidik. Pihak tersebut menawarkan penyelesaian berupa pengembalian uang dan pengantaran unit sepeda motor langsung ke rumah korban, dengan catatan korban bersedia menghapus atau mengarsipkan (take down) seluruh unggahan aduannya di media sosial. Kendati demikian, proses intervensi tersebut ditolak oleh korban yang memilih agar kasus diselesaikan secara transparan.
Merespons polemik di pelayanan publik tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan langsung mengundang korban untuk bertemu secara langsung di sebuah kafe di kawasan Krembangan, Surabaya, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Luthfie menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan indisipliner anggotanya yang telah mencederai institusi. Sebagai wujud pertanggungjawaban moral, pimpinan tertinggi kepolisian wilayah Surabaya tersebut sempat menawarkan kompensasi pribadi senilai 10 kali lipat dari kerugian korban, namun ditolak secara halus oleh Kristiani yang hanya bersedia menerima kembali uangnya secara utuh sebesar Rp1 juta.
Saat ini, barang bukti sepeda motor telah diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa potongan biaya apa pun. Sementara itu, proses penegakan disiplin profesi dipastikan tetap berjalan secara tegas. Melalui pemeriksaan intensif oleh Seksi Propam (Sipropam) Polrestabes Surabaya, Aiptu S dinyatakan terbukti melanggar kode etik pelayanan publik dan resmi dijatuhi sanksi pencopotan jabatan serta mutasi demosi.
Pewarta : Yoyok Sudibyo
Editor: Tim bhayaksa.net
