Oplus_131072

Oplus_131072


​MANOKWARI,bhayaksa.net– Komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menghadirkan pembangunan yang adil dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat semakin nyata. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat, pemerintah daerah resmi menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas sebagai acuan strategis perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.


​Dokumen ini dirancang khusus agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki pedoman yang jelas dalam melahirkan program-program pembangunan yang berpihak pada kelompok disabilitas.


​Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Bappeda Papua Barat, Deassy D. Tetelepta, menjelaskan bahwa penyusunan RAD merupakan langkah krusial dalam mengidentifikasi secara mendalam kebutuhan riil para penyandang disabilitas di lapangan.
​”Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) ini merupakan bagian dari proses identifikasi semua kebutuhan dari masing-masing kelompok disabilitas,” ujar Deassy di Manokwari.


​Mengacu RPJMD 2025–2029 dan Permen PPN/Bappenas


​Lebih lanjut, Deassy menerangkan bahwa penyusunan RAD disabilitas berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diintegrasikan langsung ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Barat 2025–2029.


​Dokumen strategis ini merangkum berbagai sektor prioritas, di antaranya ialah :
​1.Pendidikan: Peningkatan akses pendidikan yang setara dan ramah disabilitas.
​2.Kesehatan: Layanan kesehatan yang terjangkau dan memadai.
​3.Ketenagakerjaan: Perluasan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi.
​4.Perlindungan Sosial: Penguatan jaminan serta perlindungan sosial.
​5.Infrastruktur Publik: Penyediaan fasilitas umum yang mudah diakses (aksesibilitas).
​6.Partisipasi Aktif: Penguatan keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan pembangunan.


​Menjawab Realitas Lapangan


​Berdasarkan data dan kondisi di lapangan, tantangan yang dihadapi kelompok disabilitas di Papua Barat memerlukan pendekatan yang spesifik.
​”Rata-rata penyandang disabilitas di Papua Barat berusia di atas 40 tahun, tingkat pendidikan terakhir didominasi lulusan SMA, dan sangat sedikit yang terserap di sektor formal. Maka dari itu, penanganannya juga harus berbeda dan lebih terfokus,” jelasnya.


​Untuk memastikan kebijakan tepat sasaran, penyusunan RAD yang berlangsung selama tiga hari (4–6 Agustus 2026) ini melibatkan lintas sektor. Mulai dari perwakilan organisasi penyandang disabilitas, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, hingga perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten.
​Setelah dokumen ini rampung dan resmi ditetapkan, Pemprov Papua Barat akan memfasilitasi proses advokasi ke seluruh pemerintah kabupaten.


​Dukungan SKALA: “Dari, Oleh, dan Untuk Disabilitas”


​Proses penyusunan RAD Disabilitas Papua Barat ini mendapat pengawalan penuh dari program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akses Pelayanan).
​GEDSI Coordinator Program SKALA Disability-Inclusion Profesional, Richard Kennedy, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut konkret dari Rencana Aksi Nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021.


​Richard menekankan pentingnya keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam setiap tahapan agar pelaksanaan program dapat berjalan terarah dan dirasakan manfaatnya secara langsung.
​”Pembangunan yang inklusif itu prinsipnya harus dari disabilitas, oleh disabilitas, dan untuk disabilitas. Pemerintah daerah harus terus berjalan dan bekerja bersama kawan-kawan disabilitas,” pungkas Richard.


​Pewarta: YanPiet Sokoy
Editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *