Oplus_131072

Oplus_131072

​JAMBI,bhayaksa.net– Pembangunan fasilitas publik bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menuai sorotan tajam.

Kendati pekerjaan diduga telah rampung sejak tahun 2025 lalu, kualitas fisik bangunan Jalan Jerambah Beton senilai Rp114,3 juta tersebut dinilai janggal, sementara pihak Kepala Desa Abdul Wahab memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.

​Poin Utama Laporan
​Data Proyek:

1.Pembangunan Jalan Jerambah Beton di RT. 03 Dusun Duri II, Desa Pangkal Duri, dengan volume 10 Meter x 2,3 Meter (23 m²).

​2.Alokasi Anggaran: Proyek dilaksanakan oleh TPK Desa Pangkal Duri di bawah pimpinan Kades Abdul Wahab menggunakan Dana Desa T.A. 2025 sebesar Rp114.399.000,- (setara ± Rp4.973.870,- per meter persegi).

3.​Sikap Kepala Desa: Hingga Jumat (07/08/2026), Kepala Desa Pangkal Duri, Abdul Wahab, sama sekali tidak memberikan keterangan maupun tanggapan resmi saat dikonfirmasi via WhatsApp.

​Daftar Poin Konfirmasi yang Dilayangkan Redaksi

Upaya keberimbangan berita telah dilakukan melalui Surat Konfirmasi Jurnalistik No: 027/S-KM/Bhayaksa/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Adapun poin-poin temuan teknis yang dimintakan klarifikasi kepada Kades Abdul Wahab meliputi:

​1.Material Dinding Penopang: Bagian dinding penopang jerambah diduga menggunakan pasangan bata merah, bukan struktur beton bertulang yang memadai untuk menahan beban lateral maupun kendaraan.

​2.Ketiadaan Saluran Air (Weep Holes): Tidak ditemukan adanya lubang pembuangan air pada struktur bangunan, yang diduga dapat memicu penumpukan tekanan hidrostatis air dan berisiko menyebabkan keretakan atau kerobohan dini.

​3.Spesifikasi Besi Tulangan: Penggunaan besi tulangan diduga dicampur (menggunakan kombinasi ukuran besi 10 mm dan besi 6 mm) pada bentang 10 meter, yang dinilai tidak memenuhi standar kekuatan struktur.

​4.Kewajaran Anggaran (Cost Efficiency): Pagu anggaran sebesar Rp114,3 juta untuk volume 23 m² diduga tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan, sehingga memunculkan indikasi dugaan kerugian keuangan negara/desa.

​Hak Jawab Tidak Dimanfaatkan

Pihak redaksi telah memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dengan tenggat waktu 2×24 jam. Namun, hingga Jumat (07/08/2026), pesan konfirmasi yang terkirim sama sekali belum direspon oleh Kades Abdul Wahab.

​Warga dan elemen masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Inspektorat Daerah Tanjung Jabung Timur untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit fisik dan pengusutan tuntas atas dugaan penyimpangan anggaran proyek tersebut.

​Pewarta: Harvery
Editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *