Oplus_131072

Oplus_131072

𝗜𝗹𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶

MEDAN, bhayaksa.net—- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meluncurkan tindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika di lingkungan aparatur pemerintahan. Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) wanita aktif berinisial FAP (41) diringkus polisi karena nekat menyambi sebagai pengedar pil ekstasi dan modus baru berupa vape narkoba (pod getar).

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka sebenarnya telah dilakukan oleh personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sore. Oknum Kepling tersebut disergap petugas di sebuah minimarket yang berada di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Penangkapan FAP bermula dari adanya laporan tepercaya masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsional kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian intensif di lapangan, ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha saat memberikan keterangan resmi kepada media pada Jumat (4/9/2026).

AKBP Rafli menjelaskan, petugas bergerak melakukan penggerebekan saat pelaku sedang berada di area minimarket dekat rumahnya. Area publik tersebut sengaja dimanfaatkan oleh FAP untuk bertransaksi secara rutin demi mengelabui perhatian warga setempat.

Saat digeledah di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 buah vape narkoba (pod getar) bermerek El Chapo yang mengandung cairan psikotropika serta 2 butir pil ekstasi (inex) siap edar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Markas Polrestabes Medan, oknum Kepling wanita tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. FAP mengaku sudah nekat menjalankan bisnis haram mengedarkan narkoba di wilayah Pantai Burung selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini FAP beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mako Polrestabes Medan. Pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan utama penyuplai pod getar terlarang tersebut.

Pewarta: Haposan Sinabutar
Editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *