Oplus_131072

Oplus_131072

MUARA SABAK, bhayaksa.net– Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar untuk kalangan nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini berada dalam ketidakpastian hukum yang berlarut-larut. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur telah menetapkan tiga orang tersangka sejak 10 Desember 2025 lalu, hingga September 2026 ini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke persidangan. Akibat penundaan yang berkepanjangan (undue delay), penegakan hukum perkara ini terkesan mengambang, memicu dugaan adanya pembiaran dari kedua lembaga yang berwenang, serta menyandera nasib hukum para tersangka tanpa kepastian status bersalah atau bebas.

Kronologi mandeknya perkara ini bermula secara runtut dari tahap penyelidikan yang diekspos oleh Kejari Tanjung Jabung Timur pada akhir tahun lalu. Berdasarkan alat bukti awal yang dikumpulkan penyidik, Kejari mengumumkan indikasi kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp500 juta. Angka ini didasarkan pada metode penghitungan kerugian indikatif (indicative loss) milik penyidik kejaksaan, yang mengalkulasi selisih kuota Solar subsidi bulanan yang diduga diselewengkan serta temuan dugaan kupon manifes nelayan fiktif. Berbekal bukti awal tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhinya dua alat bukti sah untuk menetapkan status tersangka, termasuk terhadap oknum ASN Dinas Perikanan setempat berinisial DS.

Namun, pasca-penetapan tersangka, progres perkara seketika membentur dinding birokrasi saat memasuki tahap sertifikasi kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi. Hingga memasuki bulan kesembilan, BPKP Jambi belum juga menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Kondisi kontradiktif ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Jabung Timur yang menyatakan pihak kejaksaan bersikap pasif menunggu instruksi dan hasil audit dari BPKP Jambi sebelum menyusun berkas dakwaan.

Secara hukum tata negara dan akuntansi forensik, bertahannya BPKP Jambi untuk tidak segera mengeluarkan LHA disebabkan oleh ketatnya standar pembuktian delik materiil. Berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), auditor BPKP dilarang mengeluarkan laporan jika dokumen dari penyidik belum dinyatakan memenuhi asas Clean and Clear (CC). Berbeda dengan kejaksaan yang menggunakan angka prediksi, BPKP wajib membuktikan kerugian yang bersifat nyata dan pasti (actual loss). Untuk skandal Solar subsidi, auditor harus memverifikasi bukti fisik secara konkret, mulai dari dokumen Delivery Order (DO) PT Pertamina, uji sampling berita acara konfirmasi langsung kepada ratusan nelayan terkait dugaan pemalsuan kupon, hingga menelusuri dokumen arus uang untuk membuktikan dugaan penjualan gelap di atas harga subsidi.

Meskipun langkah Kejari Tanjung Jabung Timur yang memilih tidak menahan para tersangka dibenarkan secara hukum pidana formal berdasarkan Pasal 21 KUHAP guna menghindari habisnya masa penahanan demi hukum, penundaan birokrasi selama sembilan bulan ini dinilai telah mencederai hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum. Jika kedua lembaga terus terjebak dalam dugaan fenomena “pingpong” berkas perkara, kedua instansi pemerintah ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran berlapis terhadap asas-asas hukum positif yang berlaku.

Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dapat dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, khususnya Asas Kecermatan dan Asas Pelayanan yang Baik, karena membiarkan penugasan audit investigasi menggantung tanpa batas waktu yang jelas.

Dan pada saat yang sama, salah satu anggota BPKP Perwakilan Provinsi Jambi,bagian investigasi, Salahudin,saat diminta keterangan pada Rabu, 09/09/2026 ,” Mengatakan,keterlambatan mereka dalam mengaudit kasus dugaan korupsi penyimpangan BB Solar Subsidi karena kurangnya personil BPKP.

Di sisi lain, tim penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur juga terindikasi melanggar Pasal 50 KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk segera diperiksa dan dihadapkan ke pengadilan, serta diduga mengangkangi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa terkait kewajiban bertindak profesional dan akuntabel.

Ketidakpastian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa akhir. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), status hukum para pihak yang terlibat wajib diuji melalui mekanisme persidangan secara objektif. Jika dalam proses audit forensik nantinya dugaan kerugian negara tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur materiil Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), maka demi hukum kejaksaan harus berani mengambil sikap dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan memulihkan nama baik para terduga tersangka. Sebaliknya, jika terbukti, berkas harus segera dilimpahkan agar pengadilan dapat menjatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Guna mendobrak sumbatan informasi ini, masyarakat memiliki hak legal untuk menuntut transparansi. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), publik dapat melayangkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKP Jambi untuk membuka status perkembangan koordinasi berkas. Lebih dari itu, dugaan kelalaian atau pembiaran perkara di tingkat daerah ini dapat dilaporkan secara formal oleh masyarakat kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, hingga Komisi Kejaksaan RI berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2011, agar integritas penegakan hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat dipulihkan secara transparan.

Pewarta: Harvery

Edtor:Tim bhayaksa.net


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *