Oktober 28, 2026
Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, bhayaksa.net— Pengejaran besar-besaran terhadap sindikat narkoba lintas provinsi kini memasuki babak baru yang krusial. Hingga Sabtu (19/9/2026), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu dua DPO utama, Daniel Alfian dan Haykal Fikri, yang diduga kuat menjadi otak penyuplai barang haram jaringan Jakartaโ€“Surabayaโ€“Lombok.

Kasus yang bermula dari penangkapan kurir Sayed Zuwanda (32) di Terminal Ro-Ro Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Kamis (10/9/2026) lalu ini, kini memasuki babak krusial. Penyidik menjamin baik kurir lapangan maupun narapidana pengendali di dalam tahanan akan dijerat sanksi berlapis dengan ancaman tertinggi berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berdasarkan konstruksi yuridis kepolisian, para pelaku dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan hukum ini diterapkan karena barang bukti metamfetamina yang disita memiliki berat bruto 5.418,10 gram, jauh melampaui batas minimal pemberatan pidana 5 gram yang diatur undang-undang. Selain ancaman hukuman mati, regulasi juga melekatkan denda maksimal Rp10 miIiar ditambah sepertiga pemberatan karena perbuatan dilakukan melalui permufakatan jahat jaringan terorganisasi lintas provinsi.

Pengembangan penanganan perkara ini berjalan progresif sejak barang bukti ditemukan di dalam ban serep mobil rental Toyota Kijang Innova bernomor polisi W-1030-RE. Operasi gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Bea Cukai Jatim I dan pihak pemasyarakatan berhasil mengidentifikasi bahwa Sayed Zuwanda dikendalikan oleh warga binaan Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) bernama Andreansyah alias Bang Andrian. Menindaklanjuti temuan interogasi tersebut, pihak rutan langsung bergerak cepat melakukan razia insidental di blok hunian dan berhasil menyita gawai ilegal yang digunakan Andreansyah untuk mengatur alur kurir di luar.

Hingga akhir pekan ini, komitmen penegakan hukum bersih tanpa toleransi terus digaungkan di internal lembaga pemasyarakatan melalui pengetatan program Zero HALINAR (Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba) guna memastikan ruang gerak sindikat narkoba dari balik jeruji besi benar-benar lumpuh total. Sementara itu, tersangka Sayed Zuwanda beserta seluruh barang bukti fisik berupa gawai Vivo V27, uang tunai operasional awal sebesar Rp27,5 juta, serta mobil rental telah diamankan di markas Bareskrim Polri, Jakarta. Penyidik saat ini fokus merampungkan pemberkasan perkara tahap pertama untuk pelimpahan ke kejaksaan, dibarengi dengan pelacakan aset (asset tracing) aliran dana perbankan milik jaringan tersebut serta pemburuan intensif terhadap jaringan atas lainnya seperti Raihan dan Nasrul.

Pewarta:Timothy
Editor : Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *