Oplus_131072
JAKARTA, bhayaksa.net—- Praktik komersialisasi di lingkungan satuan pendidikan kembali menuai sorotan tajam setelah masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Juli lalu. Modus baru kini melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) daerah yang diduga sengaja memposisikan diri sebagai ‘tameng’ atau peredam benturan bagi pihak sekolah. Bukannya menjalankan fungsi kontrol sosial untuk melaporkan pelanggaran, oknum LSM tersebut justru mendatangi jurnalis pers serta aliansi LSM lain untuk meminta mereka menahan diri, tidak memublikasikan temuan, dan membatalkan aksi unjuk rasa terkait dugaan pungutan liar (pungli) seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Modus pengondisian situasi ini dilaporkan marak terjadi demi menutupi pelanggaran pihak sekolah yang mewajibkan pembelian atribut. Sejumlah orang tua murid baru mengaku terpaksa menebus paket seragam dan LKS bernilai ratusan hingga jutaan rupiah demi memastikan anak-anak mereka dapat mulai bersekolah tanpa hambatan administrasi. Ketika sejumlah jurnalis lokal dan aktivis daerah mencium adanya aroma maladministrasi ini, oknum LSM yang bertindak sebagai “mitra pengaman sekolah” segera bergerak melakukan pendekatan persuasif hingga penekanan terselubung agar perkara ini diselesaikan “di bawah tangan” tanpa kegaduhan publik.
Pernyataan Resmi dari Jakarta
Menanggapi laporan dari pihak pers maupun LSM daerah yang dikekang untuk tidak berunjuk rasa, pimpinan pusat organisasi kemasyarakatan sipil besar nasional yang berpusat di Jakarta angkat bicara dalam sesi wawancara khusus pada 25 September 2026. Berikut adalah transkrip pandangan serta ketegasan sikap para tokoh dan pakar:
1. Tokoh Besar LSM Jakarta
- Nama: Muhammad Al-Fatih (Ketua Umum Aliansi Transparansi Masyarakat Sipil – ATMS Pusat, Jakarta)
“Kami di pusat mengecam keras! Ini adalah pelacuran profesi dan pengkhianatan terhadap marwah kontrol sosial. LSM didirikan untuk mengawasi pemerintah dan membela hak masyarakat, bukan menjadi biro jasa pengamanan pungli kepala sekolah atau komite. Per tanggal 25 September 2026 ini, kami selaku pimpinan pusat menginstruksikan kepada seluruh jaringan daerah: jika ada anggota kami atau LSM mitra yang terbukti menerima upeti atau menjadi ‘bumper’ pemaksaan seragam/LKS pada PPDB lalu, kami akan rekomendasikan ke Kemendagri dan Kemenkumham untuk dicabut status badan hukumnya berdasarkan UU Ormas No. 17 Tahun 2013. Kami juga mendesak pers daerah untuk tidak takut melapor ke polisi jika hak liputannya dikekang.”
2. Pengamat Hukum Jakarta
- Nama: Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana & Direktur Executif Jakarta Legal Watch)
“Ini adalah fenomena obstruction of justice atau penghalangan penegakan hukum dalam bentuk yang halus, sering disebut pengondisian situasi. Secara pidana murni, jika ada kesepakatan terselubung atau aliran dana dari pihak sekolah kepada oknum LSM tersebut untuk mengamankan kasus, itu sudah masuk klaster permufakatan jahat. Lebih jauh lagi, tindakan meminta pers untuk tidak beraksi atau membatasi publikasi melanggar Pasal 18 UU Pers dengan ancaman pidana penjara 2 tahun. Untuk LSM lain yang dilarang unjuk rasa, itu menabrak Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998.”
3. Pakar Ahli Pendidikan
- Nama: Prof. Dr. Sartika Mansur (Guru Besar Kebijakan Pendidikan Universitas Jakarta)
“Akar masalahnya adalah kapitalisasi ruang pendidikan. Sekolah negeri itu sudah dibiayai pemerintah melalui dana BOS. Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010 sudah sangat eksplisit melarang guru atau kepala sekolah menjual seragam dan LKS. Ketika kepala sekolah takut dicopot berdasarkan PP Disiplin PNS (PP No. 94/2021), mereka mencari perlindungan eksternal. Oknum LSM oportunis masuk memanfaatkan ketakutan ini.”
4. Psikolog Pendidikan & Sosial
- Nama: Dra. Rininta Utama, M.Psi. (Psikolog Sosial & Konsultan Tumbuh Kembang Anak Jakarta)
“Bagi orang tua baru, PPDB yang seharusnya menjadi momen membanggakan berubah menjadi kecemasan finansial yang hebat (financial distress). Mereka tertekan secara psikis karena merasa jika tidak membayar, anak mereka akan dikucilkan. Bagi anak-anak, ketika mereka masuk ke lingkungan sekolah yang sejak awal dibangun dari transparansi yang cacat, secara tidak sadar kita sedang mengajarkan mereka budaya ketakutan pada kebenaran.”
5. Pengamat LSM & Organisasi Kepemudaan
- Nama: Irwan Ramadhan, M.Si. (Direktur Studi Riset Kebijakan Publik & Ormas Jakarta)
“Rantainya harus dipotong dari atas, bukan dari bawah. Jangan lagi melakukan mediasi di tingkat sekolah karena di sana suasananya sudah dikondisikan oleh oknum LSM tersebut. Korban atau pers harus langsung melompat ke Satgas Saber Pungli Pusat, Inspektorat Jenderal Kementerian, atau Ombudsman RI.”
ATURAN HUKUM DAN SANKSI YANG BERLAKU
Tindakan memperjualbelikan seragam/LKS di sekolah yang dibiayai negara, serta tindakan oknum eksternal yang melindunginya dengan cara membungkam protes, dijerat oleh berlapis undang-undang di Indonesia:
- Sanksi Menghalangi Tugas Pers (Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers): Pasal 4 Ayat (3) menjamin kemerdekaan pers nasional dalam mencari dan menyebarkan informasi. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1), setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Sanksi Menghalangi Hak Unjuk Rasa (UU No. 9 Tahun 1998): Pasal 18 Ayat (1) menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
- Larangan Penjualan Seragam & LKS di Sekolah Negeri (PP No. 17 Tahun 2010): Pasal 181 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, pakaian seragam, atau bahan pakaian di satuan pendidikan. Pelanggaran bagi Kepala Sekolah berstatus ASN dapat berujung sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan hingga pemberhentian berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Pembekuan Izin Lembaga Swadaya Masyarakat (UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas): Apabila sebuah LSM terbukti menyalahgunakan fungsi kontrol sosial untuk membentengi tindakan ilegal demi materi, Kementerian Dalam Negeri atau Kemenkumham memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan status badan hukum (pembubaran organisasi).
Pihak pers dan aliansi LSM daerah yang merasa hak-hak pengawasannya dikekang diimbau untuk segera melompati jalur mediasi lokal dan melaporkan temuan tersebut secara langsung ke posko penegakan hukum resmi demi menyelamatkan ekosistem pendidikan dari pungutan liar yang mencekik masyarakat.
Pewarta: Timothy
Editor: Tim bhayaksa.net
