BATAM, bhayaksa.net — Warga Kompleks Mustika, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam digegerkan oleh penemuan jenazah seorang perempuan berinisial L pada Minggu, 30 Agustus 2026 pagi. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan bersimbah darah di area terbuka rooftop lantai 4 kediamannya. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban sendiri.
Peristiwa penganiayaan berat yang berujung maut ini diperkirakan terjadi pada waktu subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Pihak kepolisian sektor Batu Ampar baru menerima laporan resmi dari warga setempat beberapa jam setelahnya.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat pada pukul 07.30 WIB. Tim dari Polsek langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, Minggu (30/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, jasad korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Di sekitar lokasi penemuan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban, antara lain pecahan pot bunga, kursi, dan ember.
Aparat penegak hukum bertindak agresif dalam memburu pelaku. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Satuan Jatanras Polresta Barelang akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku, seorang perempuan berinisial NH, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko, mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan pekerja baru di rumah tersebut.
“Pelaku ini baru bekerja bersama korban sejak awal bulan Agustus 2026. Selama bekerja, dia tinggal satu atap bersama korban. Terkait motif pastinya, saat ini masih kami dalami secara intensif,” terang Iptu Eko.
Jenazah korban L telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam untuk menjalani proses autopsi dan pemeriksaan medis forensik. Sementara itu, NH saat ini sudah ditahan di markas kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam. Atas tindakannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: Hilman
Editor: Tim bhayaksa.net
