Oplus_131072

Oplus_131072


​BATAM,bhayaksa.net – Sinergi kuat jajaran aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil fantastis! Tim gabungan lintas institusi berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton psikotropika jenis ketamine bernilai ekonomi mencapai Rp2,076 triliun. Seluruh barang bukti tersebut resmi dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam pada Rabu (12/8/2026).


​Acara pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Menko Polkam Djamari Chaniago, serta jajaran petinggi aparat penegak hukum.


​Kronologi dan Temuan di Kapal MV King Sun


​Pengungkapan kasus raksasa ini bermula dari patroli ketat tim gabungan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, menjelaskan bahwa petugas mencurigai dan menghentikan kapal MV King Sun.


​Saat penggeledahan, petugas menemukan 65 karung misterius di bagian anjungan kapal. Setelah melewati uji laboratorium, seluruh isi karung dipastikan merupakan psikotropika jenis ketamine dengan berat total 1,3 ton.


​Sinergi Lintas Institusi Selamatkan 6,49 Juta Jiwa


​Keberhasilan besar ini merupakan hasil kolaborasi solid antara:
​TNI Angkatan Laut
​Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
​Badan Narkotika Nasional (BNN)
​Badan Intelijen Negara (BIN)
​Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
​Berdasarkan perhitungan, harga pasar ketamine berada di kisaran Rp1,6 juta per gram.

Jika 1 gram ketamine berpotensi merusak 5 orang, maka penggagalan ini berhasil menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.


​Pesan Tegas Menko Polkam & Komitmen Wali Kota Batam


​Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unsur yang telah bekerjasama.


​”Pengungkapan ini bukan sekadar tentang berapa banyak barang bukti yang kita amankan, tetapi tentang berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba,” tegas Djamari.

Ia juga menegaskan peringatan keras bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan jalur masuk maupun pasar peredaran narkoba internasional.


​Di sisi lain, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyuarakan pentingnya memperketat pengawasan jalur perbatasan laut Batam sebagai pintu gerbang internasional.


​”Kita ingin Batam menjadi daerah yang aman, masyarakatnya terlindungi, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba,” ujar Amsakar.


​Barang Bukti Dimusnahkan Dengan Insinerator


​Untuk memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan, 1,3 ton ketamine langsung dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator.

Langkah tegas ini menegaskan kehadiran negara dalam menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika.


​Pewarta: Hilman
Editor: Tim bhayaksa.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *